Ninik Jumoenita, aktivis JPPA Jateng Ninik Joemonita, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung JPPA sudah menggelar rapat koordinasi di LBH APIK Semarang menyikapi perkembangan proses hukum kasus Syekh Puji.
"Hasil rapat koordinasi tersebut, kami menyepakati untuk mengirimkan surat dukungan kepada Kepala Polwiltabes Semarang terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum," katanya.
Ia menjelaskan, dalam surat dukungan untuk Polwiltabes Semarang, JPPA Jateng juga mendukung upaya pemeriksaan saksi korban yakni Lutfiana Ulfa.
JPPA menilai bahwa proses pemeriksaan saksi korban telah sesuai dengan hukum acara pidana dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta telah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Ninik menambahkan, JPPA juga meminta Polwiltabes Semarang bertindak tegas kepada keluarga dan penasihat hukum Syekh Puji karena berdasarkan fakta ada upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang berlangsung.
Berdasarkan KUHP Pasal 216 ayat 1 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam JPPA Jateng di antaranya LRC KJHAM, LBH APIK Semarang, Perisai, PBHI Jateng, Yayasan Setara, dan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jateng.
Sebelumnya, kasus Syekh Puji diambil alih oleh Kejati Jateng dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Winerdy Darwis, mengakui, dari hasil penelitian sementara menunjukkan bahwa berkas kasus Syekh Puji belum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga proses yuridisnya perlu dilanjutkan, agar berkasnya bisa diajukan ke tingkat penuntutan.
"Masih perlu diperpanjang (masa penahanan Syekh Puji, red.). Pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk yang kami berikan kepada penyidik. Berkas itu belum lengkap," katanya.
Berdasarkan surat dari Kejati Jateng, masa penahanan Syekh Puji setelah dilakukan perpanjangan masa tahanan yang berlaku dari 19 Juli hingga 27 Agustus 2009.
Selama berkas kasus ini dinyatakan belum lengkap, lanjut Winerdy, yang bersangkutan akan tetap ditahan sampai ke proses pengadilan.***4***
(U.N008/B/Z002/Z002) 23-07-2009 22:11:21
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Walau saya tidak setuju dengan kawin sirih, namun kalau kawin sirih dihukum....bagaimana hukuman bagi psk dan kumpul kebo ? (yang nota benehnya dari barat)
bgm hukumnya nikah beda agama yg dilakukan oleh WNI di LN ... mana suaramu !!!!