kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Penegaskan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo, dalam jumpa pers penangkapan lebih dari 200 kendaraan travel gelap yang berupaya membawa pemudik keluar dari Jakarta.
"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Peneliti: Kebijakan dalam aturan mudik Menhub tidak ada yang baru
Baca juga: Perusahaan Otobus di Terminal Pulo Gebang sulit cari penumpang
Baca juga: Polisi kerap pergoki travel gelap lewat 'jalur tikus'
Sambodo juga menyebut penindakan terhadap lebih dari 200 kendaraan travel tersebut adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan tersebut.
"Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya, dengan penindakan kami sampaikan kami tegas, Polri tegas melarang mudik," ujarnya.
Sejak Operasi Ketupat berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan para pemudik tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing
Yusri pun berharap hal ini bisa membuat masyarakat jera dan akhirnya mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19.
"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik," katanya.
Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020