pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000 berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
"Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu)," isi pasal 4 bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dalam salinan Pergub 41/2020 yang diterima ANTARA, Senin.
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.
Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.
"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," isi dari pasal 4 butir b dalam Pergub 41/2020 itu.
Dalam Pergub itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Anies terbitkan Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB
Baca juga: Pengelola Pelabuhan Kaliadem tutup akses ke Kepulauan Seribu
Baca juga: Kasatpol PP Jaksel bantah ada kericuhan penertiban Pasar Pondok Labu
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020