Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Hakim Agung Prof Laica Marzuki menilai Mahkamah Agung bisa melakukan terobosan hukum berupa pembatalan putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengoreksi kesalahannya mengabulkan PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"MA bisa melakukan terobosan hukum mendobrak tembok-tembok kertas (peraturan perundang-undangan) demi menegakkan keadilan," ujarnya saat berbicara dalam diskusi bertema "Pembaruan di MA, Sejauh Manakah?" di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi itu, selain Laica Marzuki, tampil pula sebagai pembicara Direktur masyarakat Hukum Indonesia, Wakil Gamal dan praktisi hukum Gabriel Mahal.
Laica yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat bahwa pengajuan PK merupakan hak konstitusional warga negara yang menjadi terpidana atau keluarganya.
"Karenanya PK yang diajukan jaksa itu sangat keliru dan tatkala diajukan PK atas PK, maka itu akan terbentur dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Laica juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penyebutan mafia peradilan telah menguasai Mahkamah Agung pada saat ini.
Menurut dia, mafia itu berkonotasi dengan kejahatan yang terorganisir. "Sementara yang ada di MA hanyalah sekumpulan orang-orang yang nakal tapi tidak terorganisir," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009