Mataram (ANTARA News) - Manajemen PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT Multicapital menyepakati mekanisme pengelolaan 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,1 triliun lebih.
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak di ruang kerja Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
Penandatanganan MoU itu dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT DMB Andy Hadianto dan Dirut PT Multicapital Deddy, disaksikan Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi dan Direktur Utama PT Bakrie Capital Indonesia (induk usaha Multicapital) Tryana Sjam`un.
Bupati Sumbawa H. Jamaludin Malik dan Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkifli Muhadli juga menyaksikan penandatangan MoU itu.
PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah di NTB dan PT Multicapital selaku anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Usai penandatanganan MoU itu, Tryana mengatakan, Multicapital dan DMB sudah menyepakati mekanisme pengelolaan 10 persen saham PT NNT itu.
"Dari 10 persen saham itu, 25 persen di antaranya diberikan kepada Pemerintah NTB melalui PT DMB dan 75 persen lainnya merupakan hak kami," ujarnya.
Tryana juga mengatakan bahwa setelah penandatanganan MoU itu, kedua belah pihak akan menindaklanjuti berbagai hal yang berkaitan dengan proses akuisisi 10 persen saham PT NNT.
Sementara Hadianto mengatakan, MoU itu ditandatangani setelah PT DMB dan Multicapital membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing.
Nota kesepahaman itu juga mengatur pembagian dana bagi hasil (deviden) dan Pemerintah NTB akan mendapatkan deviden minimal empat juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar lebih setiap tahun.
Nilai deviden Rp40 miliar itu akan dibagikan kepada tiga pemerintah daerah masing-masing 40 persen untuk Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan 20 persen untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
"Selain deviden minimal 4 juta dolar AS setiap tahun, pemerintah daerah juga akan mendapat bagian dari dana CSR (dana kepedulian sosial) dan hasil pengelolaan smelter (tempat peleburan hasil tambang)," ujarnya.
Hadianto menambahkan pendapatan dana bagi hasil dari saham PT NNT itu merupakan bagian dari pemasukan daerah yang tercatat dalam APBD mulai 2010.
Pengelolaan sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT merupakan tindaklanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.
Putusan arbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.
Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen di antaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.
Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri atas tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,1 triliun. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009