Tanjungpinang,(ANTARA News) - Anggota Satuan Intelkam Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap TJS ( 65), yang mengabadikan adegan mesumnya dengan Ev (14), di sebuah kamar hotel.
TJS yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi di Singapura, Kamis mengaku adegan mesumnya dengan Ev diabadikan bukan untuk dikomersilkan.
"Saya ambil video secara diam-diam. Hanya untuk saya, bukan untuk dijual," kata TJS.
Polisi menyita video dan kaset yang merekam adegan mesum TJS dengan Ev berdurasi satu jam lebih. Terkait kasus itu juga polisi juga menangkap Sr, 27 tahun, dan Sa, 34 tahun. Sr adalah istri TJS. Sementara Sa rekan Sr yang membawa Ev kepada TJS.
"Saya yang meminta Sa mencarikan perempuan yang bisa ditiduri TJS," kata Sr yang saat ini hamil tujuh bulan buah hasil perselingkuhannya dengan seorang pemuda.
Sr sudah memiliki tiga anak buah pernikahannya dengan TJS. Sr dan TJS sudah 10 tahun menikah.
Sr mengaku baru mengetahui suaminya mengabadikan setiap adegan mesum yang dilakukan dengan wanita muda.
"Saya baru tahu sekarang kalau adegan mesum itu direkam dengan video," katanya.
Selama lima bulan terakhir, Sri mengaku telah membawa tiga wanita muda untuk ditiduri TJS. Wanita tersebut adalah Am, Ef, dan yang terakhir Ev.
Am masih duduk di bangku SMA, sementara Ev tidak tamat SMP. Ketiga wanita itu meminta bantuan Sr untuk mendapatkan tamu.
"Mereka minta tolong dicarikan tamu yang berduit. Katanya uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan bayar uang sekolah," kata Sr.
TJS membayar Ev sebesar Rp1 juta, Ef Rp800.000 sedangkan Am dibayar Rp500.000. Ketiga wanita itu kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada Sr dan Sa.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus menduga TJS menjual rekaman adegan mesumnya. Namun polisi masih menyelidiki pihak yang terlibat membeli kaset video porno TJS. TJS tertangkap basah ketika melakukan adegan mesum di sebuah kamar hotel pada Sabtu malam (18/7-2009).
"Tersangka TJS sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa bulan lalu. Dia selalu merekam adegan mesum yang dilakukannya," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009