kalau kedapatan penumpang mudik akan dikenai sanksi bagi maskapai hingga penghentian operasional
Ternate (ANTARA) - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Babullah Ternate bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berkomitmen mengawasi secara ketat protokol penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Babullah Ternate dan diprioritaskan untuk penumpang khusus.
"Kami telah instruksikan kepada seluruh petugas, tidak ada penumpang untuk mudik dan mereka pasti ditahan, sehingga maskapai harus taat dan patuh, kalau kedapatan penumpang mudik akan dikenai sanksi bagi maskapai hingga penghentian operasional," kata Kepala Bandara Sultan Babullah Ternate, Anwar Hamid di Ternate, Senin.
Untuk saat ini, Bandara Babullah Ternate baru maskapai Lion Air yang melayani penerbangan dari Ternate – Manado - Jakarta dan diberlakukan bagi penumpang khusus.
Menurut Anwar, Bandara Sultan Babullah Ternate sendiri saat ini, telah menyiagakan posko dengan personel dari Petugas KKP, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate dan Pemprov Malut, Kepolisian dan security Bandara Babullah untuk melakukan penjaringan bagi penumpang khusus guna memastikan persyaratan telah terpenuhi secara keseluruhan baru diizinkan untuk melakukan check-in melakukan pemeriksaan secara ketat.
Untuk itu, seluruh travel telah disosialisasikan mengenai aturan bagi penumpang khusus yang akan berangkat ke berbagai daerah di Indonesia, namun pembelian tiket secara online, mereka tetap harus mengikuti prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
Anwar menjelaskan, bagi perjalanan dinas lembaga atau swasta harus memiliki identitas diri disertai surat tugas yang diteken pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI/Polri dan swasta bagi manager dengan disertai surat pernyataan di atas meterai diketahui lurah/kepala desa.
Selain itu, harus mengantongi hasil negatif COVID-19 berupa rapid test dan berdasarkan tes PCR, surat keterangan sehat dari kesehatan, RSU, puskesmas atau klinik kesehatan.
Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat harus mengantongi surat rujukan dari RSU untuk pengobatan ke daerah lain dan kalau keluarga meninggal harus menunjukkan surat keterangan kematian bagi setiap penumpang mengunjungi yang meninggal
Bahkan, sesuai surat edaran nomor 4 yang dikeluarkan Kemenhub ini berlaku secara nasional dan secara internal ada edaran Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2020 kalau penumpang tidak memenuhi syarat meskipun memiliki tiket tetap tidak bisa diberangkatkan.
Baca juga: Prosedur baru, AP II: Penumpang harus di bandara 4 jam sebelum terbang
Baca juga: Tak ada surat bebas COVID, penumpang pesawat di Padang batal berangkat
Baca juga: Pemkab Mimika perketat pengawasan penumpang pesawat masuk Timika
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020