Kelebihan kapasitas mengalami penurunan dari 99 persen menjadi 75 persen.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi COVID-19 telah menurunkan tingkat kelebihan beban kapasitas lapas (overcrowding) ke angka 75 persen pada tahun 2020.

"Menurunnya tingkat overcrowding di lapas/rutan/LPKA menjadi 231.609 atau 75 persen pada tahun 2020," kata Reynhard dalam Rapat Kerja Komisi III DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Senin.

Data di akhir 2019, kata dia, menunjukkan bahwa jumlah narapidana di lapas dan rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang dengan kapasitas maksimal di angka 130.446 atau mengalami overcrowding sebesar 99 persen.

Baca juga: Ditjen PAS diminta evaluasi kriteria napi program asimilasi

Baca juga: Dirjen PAS katakan satu narapidana positif COVID-19

Baca juga: Narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan

Sementara itu, pada tahun 2020, jumlah penghuni lapas/rutan/LPKA sebanyak 231.609 dengan kapasitas 132.107 penghuni sehingga overcrowding mengalami penurunan menjadi 75 persen.

"Kelebihan kapasitas mengalami penurunan dari 99 persen menjadi 75 persen," ujarnya.

Berdasarkan data jumlah penghuni lapas sejak Maret hingga Mei mengalami penurunan khususnya sejak diterapkannya program asimilasi dan integrasi.

Menurut dia, pada bulan Maret 2020 jumlah penghuni lapas sebanyak 270.466 orang, lalu pada bulan April 2020 sebanyak 232.496, dan menurun pada bulan Mei menjadi 231.609 orang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020