Dia kena mental distancing, tertekan dia, tidak bisa tidur
Jakarta (ANTARA) - Senin sore ini pengacara Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi dijadwalkan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan permohonan dilakukannya penilaian (assesment) untuk pengajuan rehabilitasi kepada kliennya.
"Sore ini kita ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, kita mengajukan assesment untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Roy Kiyoshi," kata Henry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Henry mengatakan sebelum mengirimkan permohonan pengajuan rehabilitasi, pihaknya akan menyiapkan berkas yang diperlukan di antaranya membuat surat pengajuan dilengkapi dengan berbagai pertimbangan.
"Semoga pertimbangan-pertimbangan yang kita sampaikan dalam pengajuan tersebut dikabulkan," kata Henry.
Lebih lanjut Henry menyebutkan pertimbangan yang dimaksudkan yakni Roy dalam kondisi sakit yakni tidak bisa tidur atau insomnia. Penyakit tersebut telah dideritanya sejak 2017.
Baca juga: Keluarga Roy Kiyoshi ajukan permohonan rehabilitasi
Penyakit kesulitan tidur yang dialami paranormal muda tersebut dibuktikan dengan resep dokter, selain itu penyakit Roy juga dibuktikan pernah berkonsultasi dengan dokter.
"Setelah sembuh, pada 2019 sakit lagi dan ke dokter lagi di Jakarta Selatan, selanjutnya dikasih obat sama dokter," kata Henry.
Pada 2020, lanjut Henry, penyakit insomnia tersebut kambuh lagi disebabkan adanya pandemi COVID-19 bahwa masyarakat diinstruksikan oleh pemerintah untuk tetap berada di rumah.
Henry menyebutkan Roy tertekan berada di dalam rumah terlalu lama hingga mengalami stres dan tidak bisa tidur selama dua hingga tiga hari.
"Dia kena mental distancing, tertekan dia, tidak bisa tidur. Karena tidak bisa tidur, dia beli obat tidur lewat daring," kata Henry.
Baca juga: Henry Indraguna resmi jadi kuasa hukum Roy Kiyoshi
Menurut Henry, alasan Roy membeli obat via daring karena tidak berani keluar rumah selama pandemi COVID-19, apalagi untuk ke rumah sakit hanya karena gangguan tidak bisa tidur. Jenis obat yang dibeli dumolid dan diazepam.
Selain alasan itu, Henry menyebutkan, Roy tidak mengetahui kalau obat-obat tidur yang dia konsumsi selama ini mengandung benzodiazepine yakni psikotropika golongan empat.
"Kalau dia tahu, mana berani dia beli obat-obat tu," kata Henry.
Henry mengetahui Roy membeli obat-obat tidur secara daring baru satu kali, lalu diminum dan keesokan harinya digrebek oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Henry, obat-obat tersebut juga bisa diakses secara daring di toko-toko pedagang elektronik ternama di Indonesia. Hal ini juga yang membuat Roy berani untuk membeli secara daring.
Baca juga: Roy Kiyoshi beli obat golongan psikotropika secara daring
"Dia cari lewat google, mencari obat tidur. ketemulah diazepam, dia beli. Banyak yang jual termasuk toko-toko online ternama di Indonesia. Semua jual diasepam dan itu bisa diakses dan dibeli di seluruh Indonesia," kata Henry.
Terkait pengajuan permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan penyidik kepolisian akan terlebih dahulu mendalami kasusnya sebelum memproses pengajuan permohonannya.
"Nanti kita lihat ya, karena kita juga harus melakukan tes medis apakah ketergantungan dia itu sesuai dengan penyampaian dalam berita acara atau tidak," kata Vivick.
Paranormal Roy Kiyoshi (33) ditangkap Rabu (6/5) di kediamannya Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5) pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Henry Indraguna sebut Roy Kiyoshi alami 'mental distancing'
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020