Kepala Kejati Jateng Winerdy Darwis di Semarang, Rabu, mengatakan, keduanya dinilai telah berjasa dalam melaksanakan tugas bersama jajaran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Keduanya berperan aktif dan bekerja sama dalam melakukan audit investigasi untuk penuntasan kasus korupsi," kata Winerdy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Jateng Arzul mengatakan bahwa penghargaan tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi lebih merupakan penghormatan dan penghargaan yang telah diberikan kejaksaan kepada BPKP sebagai institusi.
"Dengan penghargaan ini harus semakin mempertegas komitmen BPKP dan kejaksaan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Jateng," kata Arzul.
Arzul dilantik menjadi Ketua BPKP Jateng pada Januari 2008 dan tidak lama kemudian Sumitro diangkat sebagai Kepala Bidang Investigasi BPKP Jateng.
Dalam kepemimpinan keduanya, BPKP Jateng telah mampu melahirkan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian.
Sumitro menambahkan, sejak ditandatanganinya MoU tersebut, kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam kaitan kegiatan investigasi kasus korupsi memang lebih digiatkan.
Ia menjelaskan, beberapa kegiatan seperti gelar perkara, penugasan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara, pelaporan audit, pemberian keterangan ahli di persidangan dan pelaksanaan koordinasi semakin baik.
"Dalam periode Januari hingga Juli 2009, kasus yang sudah selesai ditangani ada 18 kasus dan yang sedang berjalan ada empat kasus," kata Sumitro.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009