"Sampai dengan 10 Mei 2020 penyebaran Covid-19 di LP, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; yaitu orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh 0 orang dan meninggal juga kosong," kata Silitonga dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (11/5).
Ia menjelaskan warga binaan (istilah lain narapidana) yang positif Covid-19 itu awalnya mengeluh sakit jantung dan gula, lalu dirujuk ke rumah sakit dan sudah satu bulan di rawat, baru beberapa hari lalu dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Kemenkumham antisipasi penyebaran COVID-19 di rutan dan lapas
Ia menilai satu warga binaan yang terinfeksi itu masih terbilang rendah, hal itu tidak lepas dari dampak Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020 yang membebaskan narapidana dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, ada satu narapidana berstatus ODP, yaitu berada di LP Cibinong, Jawa Barat, satu orang berstatus PDP di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Baca juga: Dua lapas di Semarang tiadakan kunjungan terhadap warga binaan
"Sementara itu untuk status OTG di dalam LP ada 31 orang yaitu di LPKN Pekanbaru Riau satu orang, Rumah Tahanan Pondok Bambu sembilan orang, satu orang di LP Sukabumi Jawa Barat, tiga orang di LP Banjar Jabar, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Bojonegoro enam orang, dan dua orang di LP Pontianak," ujarnya.
Untuk petugas LP, kata dia, hingga saat ini belum ada yang berstatus positif maupun PDP Covid-19. Namun menurut dia, terdapat tujuh orang ODP, yaitu satu orang di LP Tangerang, dua orang di LP Cibinong, satu di LP Singkawang, dan satu orang di LP Gorontalo.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel tunda penitipan tahanan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020