Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Baharuddin Aritonang membantah telah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Baharuddin mengatakan itu setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
"Saya memang memilih bu Miranda Goeltom, tapi itu karena profesionalisme, sama sekali terkait uang atau suap," kata Baharuddin yang kini menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan anggota Fraksi Partai Golkar itu membantah telah terjadi rapat internal di tubuh Golkar untuk membahas pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Menurut dia, tidak ada arahan dari petinggi Partai Golkar untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Baharuddin diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Baharuddin diperiksa bersama dua mantan anggota DPR lainnya, yaitu Marthin Bryan Seran dan Daniel Tanjung.
Daniel Tanjung memenuhi panggilan KPK namun tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Sedangkan Marthin tidak memenuhi panggilan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), Endin Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Golkar), serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009