Mataram (ANTARA News) - Tim Nusa Tenggara Barat (NTB) Raya menangkap tiga orang warga yang diduga pelaku pembabatan hutan secara liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kumbi Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Dinas Kehutanan NTB, Ir Hartina, MM, kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan, ketiga warga yang ditangkap Tim NTB Raya itu berinisial Mad, Mus dan As.
Tim NTB Raya dibentuk Pemerintah Provinsi NTB tahun 2007 lalu untuk memberantas kasus `illegal logging` yang sempat marak di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan hutan lindung Sesaot itu.
Sementara ketiga warga yang diduga pelaku "illegal logging" itu merupakan warga Dusun Kumbi, Desa Lembah Sempaga, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Mereka ditangkap saat melintas di jalan raya Bodak, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, bersama mobil `pick up` yang mengangkut kayu yang diduga hasil `illegal logging` itu, pada Senin (20/7) malam," ujarnya.
Hartina mengatakan, ketiga warga Narmada itu mencoba mengibuli Tim NTB Raya yang sedang patroli rutin di sekitar kawasan hutan lindung Sesaot itu.
Mereka menggunakan mobil "pick up" warna biru dengan Nomor Polisi DR 9801 DE, mengangkut kayu hasil "illegal logging" jenis Raju Mas berukuran 6 x 14 x 200 sentimeter sebanyak 37 batang dan puluhan batang kayu bakar.
Kayu bakar itu ditempatkan di bagian atas bak mobil agar menutupi kayu Raju Mas hasil praktik "illegal logging" itu.
"Ketiganya diamankan karena kedapatan membawa kayu hasil hutan naun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat keterangan dari pihak berwenang seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSH)," ujarnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan NTB kemudian memeriksa ketiga warga yang diduga pelaku "illegal logging" itu.
Dari hasil pemeriksaan, seorang diantaranya selaku pihak yang dianggap paling bertanggungjawab yakni Mad, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua rekannya Mus dan As masih berstatus saksi namun tidak tertutup kemungkinan dijadikan tersangka karena turut serta.
Mad merupakan pengemudi kendaraan pengangkut kayu hasil hutan itu, sementara Mus dan As merupakan buruh atau orang yang diajak untuk membantu mengangkat kayu itu dari tempat persembunyian ke bak mobil itu.
Mad dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h junto pasal 78 ayat 7 Undang Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyak Rp10 miliar.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009