Makassar (ANTARA News) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu`mang menyatakan, tidak ada laut dapat dikuasai rakyat sebab laut, bumi dan udara dikuasai negara sehingga sangat tidak masuk akal kalau ada warga yang mengklaim laut yang ada di sekitar pembangunan `Centerpoint of Indonesia" (COI) adalah miliknya.
"Tidak ada laut hak milik seseorang. Sebab itu, sangat tidak masuk akal jika Najmiah Muin, warga Makassar yang selama ini mengakui laut yang digunakan nelayan mencari kerang adalah miliknya," kata Wagub Agus Arifin Nu`mang di Makassar, Selasa.
Saat ditanyakan bahwa warga tersebut tetap mengklaim laut yang digarap sekitar ratusan nelayan di kota ini adalah miliknya dan mempermasalahkan pemerintah provinsi Sulsel hingga ke meja hijau, Wagub menegaskan, silahkan saja dia membawa kasus ini ke Pengadilan untuk membuktikan apakah lahan itu betul miliknya.
Menurutnya, oknum yang mengaku laut yang menjadi sumber mata pencaharian warga nelayan pencari kerang tersebut bisa dikuasainya hanya dengan mengandalkan surat Keterangan Penggarap (P2) yang diterbitkan kantor kecamatan kota Makassar.
Lebih mengherankan lagi, lanjutnya, yang bersangkutan selama ini bukan penggarap atau petani kerang melainkan pembeli P2 yang dijual warga nelayan yang tidak lagi menggarap lahan tersebut yang jumlahnya puluhan orang dari sekitar 500 petani pencari kerang di daerah ini.
Karena itu, lanjutnya, laut dan tanah tumpukan yang ada di perairan laut Tanjung Bunga bukan milik warga, termasuk Najmiah Muin yang tetap menganggap P2 yang dibelinya dari nelayan sebagai bukti kekuatan hukum, melainkan di bawah penguasaan negara.
P2 yang dibeli Najmiah dari nelayan yang tidak menggarap lahan itu seharusnya dikembalikan ke kantor kecamatan setempat, sebab lahan (laut) yang tidak lagi dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian harus diserahkan kepada pemerintah, bukan menjualnya kepada orang yang tidak `menggarap` kemudian mengklaim sebagai miliknya.
"Suatu hal yang mustahil dilakukan oknum tersebut yang tetap mengganggap laut yang banyak menyimpan kerang adalah miliknya, sementara bukti sah berupa sertifikat pengelolaan yang dikeluarkan pemerintah tidak dimilikinya," katanya dan menambahkan, termasuk
kekeliruan besar jika yang bersangkutan menggugat pemerintah provinsi Sulsel yang akan mengamankan areal laut di kawasan COI.
Pemerintah Sulsel, ujarnya, akan membawa kasus ini ke proses hukum untuk mencari kebenaran terhadap klaim Najmiah yang tetap bersikukuh bahwa P2 yang dimilikinya merupakan bukti otentik yang tidak boleh digugat oleh siapa pun termasuk pemerintah setempat.
Ada dugaan, katanya, klaim Najmiah atas lahan garapan petani kerang tersebut dilakukan karena adanya mega proyek COI (pusat Indonesia) yang akan berdiri di perairan laut Tanjung Bunga yang investasinya mencapai triliunan rupiah itu.
"Dia itu mau menjual lahan yang bukan miliknya kepada pemerintah provinsi Sulsel, untuk memperkaya dirinya, padahal lokasi yang diklaimnya itu di bawah penguasaan negara," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009