Jakarta (ANTARA News) - Interpol di Perancis sudah menerima Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandara yang saat ini tengah berada di Singapura.
"Surat DPO melalui interpol sudah sampai," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Kejagung meminta kepada imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.
Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp546,468 miliar.
Jaksa Agung menyatakan pekan lalu, kejaksaan sudah melakukan pembicaraan dengan Dirjen Multilateral Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk meminta bantuan asosiasi internasional yang punya otoritas dalam penanganan korupsi, yakni IAACA.
"Bagaimana tindak lanjut IAACA pada Kamis (16/7) sudah pembicaraan Dirjen Multilateral Deplu, maka akan dilakukan penanganan melalui saluran diplomatik," katanya.
Penanganan melalui saluran diplomatik itu, yakni, Deplu minta esktra vonis (putusan) untuk diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
Kemudian, kata dia, pihaknya meminta surat untuk DPO melalui interpol, dan selanjutnya meminta pencabutan paspor.
"Setelah selesai akan berkoordinasi dengan Deplu di Singapura," katanya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus berusaha untuk mendapatkan terpidana Djoko Tjandra tersebut.
"Kalau hasilnya sifnifikan (melalui IAACA), maka akan digunakan kepada yang lain," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009