Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon jemaah haji untuk musim haji 2009, kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maroloan Jonis Baringbing di Jakarta, Selasa.

Baringbing mengatakan hal itu terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemberlakuan paspor biasa 48 halaman atau paspor hijau bagi calon jemaah haji.

"Atas dasar peraturan itu, maka Imigrasi menerbitkan paspor 48 halaman untuk jamaah haji," kata Baringbing.

Pada 17 Juli 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Presiden juga mengeluarkan Perppu nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Kedua Perppu itu berisi pencabutan ketentuan di UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Keimigrasian yang mengatur penggunaan paspor haji (paspor coklat) bagi jamaah haji. Perppu juga menyatakan semua jemaah harus menggunakan paspor biasa yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi.

Baringbing mengatakan, pelayanan pembuatan paspor bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

"Kita sudah mendistribusikan 230 ribu paspor ke 108 kantor imigrasi di Indonesia," kata Baringbing.

Setiap kantor imigrasi akan menyediakan loket khusus untuk permohonan pembuatan paspor. Layanan itu buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

Menurut Baringbing, Imigrasi memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji dalam mengurus pembuatan paspor.

Calon jemaah haji hanya perlu datang sekali ke kantor imigrasi untuk foto, pemindaian sidik jari dan sidik wajah, serta tanda tangan paspor. Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatanganan.

"Ini lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," kata Baringbing.

Saat berada di kantor imigrasi, calon jemaah haji harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu calon jemaah harus membawa salah satu dari beberapa dokumen lain, yaitu akta lahir, surat nikah, atau surat keterangan dari Departemen Agama.

Sebelum datang ke kantor imigrasi, para calon jemaah haji bisa berkoordinasi dengan petugas Departemen Agama untuk mengisi sejumlah data yang bisa dilakukan melalui jaringan internet di laman www.imigrasi.go.id.

Menurut Baringbing, biaya pengurusan pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp270 ribu. Tarif itu sama dengan tarif untuk pemohon umum.

Meski pembuatan paspor dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, pembayarannya akan dikoordinasikan oleh Departemen Agama.

Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau. Petugas Imigrasi akan mendatangi mereka untuk mendata permohonan pembuatan paspor.

Baringbing menegaskan, calon jemaah haji yang sudah memiliki paspor biasa 48 halaman tidak perlu membuat lagi.

"Asal paspornya masih berlaku, tidak perlu membuat lagi," kata Baringbing.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009