Timika (ANTARA News )- Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto mengakui ada tersangka yang mengaku karyawan PT.Freeport dan terlibat dalam kasus pembakaran di mile 71 dan 74 Tembagapura yang terjadi awal Juli 2009.
"Memang ada salah seorang tersangka yang mengaku karyawan PT.Freeport namun benar atau tidaknya masih dalam penyelidikan," tegas Kapolda Papua kepada wartawan, Selasa di Mapolres Mimika di Timika.
Kapolda Papua yang didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI A.Y Nasution pada kesempatan itu juga mengakui, saat ini pihaknya masih mengkonfirmasikan ke pihak Freeport apakah yang bersangkutan benar-benar karyawan perusahaan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal AY (35) mengaku karyawan PT.Freeport.
Kapolda mengakui telah menangkap 36 orang namun sebagian kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti dan saat ini tercatat tinggal 12 orang yang ditahan, empat orang di antaranya adalah mereka yang mengamankan amunisi yang ditemukan di mile 27.
Dari jumlah tersebut sebagian besar di antaranya terindikasi kuat merupakan tersangka dalam kasus pembakaran di mile 71 dan 74 dan juga ada yang mengaku terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di mile 51 yang menewaskan Bripda Marsom Patipelohi dan Markus Rante Allo, security PT.Freeport.
"Kami masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka serta penyelidikan lebih jauh guna mengungkap kasus tersebut," tegas Kapolda Papua.
Ketika ditanya bagaimana para pelaku bisa memasuki areal PT.Freeport padahal pintu-pintu masuk ke kawasan itu dijaga ketat, Irjen Bagus Ekodanto mensinyalir para pelaku menggunakan jalan-jalan setapak untuk memasuki wilayah operasional PT.Freeport.
"Jalan setapak atau jalan tikus memang banyak sehingga mereka mudah memasuki areal PT.Freeport tanpa melewati check point," kata Kapolda Papua.
Pada kesempatan itu juga digelar berbagai barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni sekitar 104 butir peluru berbagai jenis, berbagai jenis bahan makanan seperti gula pasir, minyak goreng dan sebagainya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009