Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam, Kepulauan Riau, ke tahap penyelidikan, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

"Benar, sudah masuk tahap penyelidikan," kata Johan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran itu masuk tahap penyelidikan pada pekan lalu.

Dalam tahap penyelidikan, Johan menjelaskan, tim KPK akan mencari berbagai data dan informasi untuk menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang terjadi pada 2003 hingga 2004 tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Ismeth tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Setelah menjalani pemeriksaan, Ismeth langsung meninggalkan gedung KPK.

Ismeth diduga mengetahui proses pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam, Kepulauan Riau. Sebelum menjadi gubernur Kepulauan Riau, Ismeth sempat menjabat sebagai Kepala Otorita Batam.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam adalah salah satu proyek nasional yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. Selain Batam, sejumlah daerah lain di Indonesia juga malakukan proyek serupa.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia itu.

Dia diduga menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Radiogram itu menjadi celah bagi PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai rekanan tunggal proyek tersebut. Hengky yang sempat buron selama tiga tahun itu juga sudah berstatus sebagai tersangka.

Menurut Oentarto, kasus itu juga melibatkan Hari Sabarno ketika menjadi menteri dalam negeri.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009