Pria berusia 63 tahun itu dimasukkan pada daftar pasien dalam pengawasan (PDP) dan saat ini dirawat di ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Teluk WondamaTeluk Wondama, Papua Barat (ANTARA) - Bupati Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Bernadus Imburi menyatakan seorang warga dari klaster Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di daerah itu menunjukkan hasil reaktif COVID-19 pada pemeriksaan yang dilakukan melalui "rapid test".
"Pria berusia 63 tahun itu dimasukkan pada daftar pasien dalam pengawasan (PDP) dan saat ini dirawat di ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Teluk Wondama," katanya didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVUD-19 Kabupaten Teluk Wondama dr Yoce Kurniawan saat mengumumkan kasus PDP pertama dalam konferensi pers di kediamannya di Manggurai, Sabtu malam.
Ia menjelaskan PDP tersebut bersama 12 rekannya sesama peserta ijtima ulama di Gowa, Sulawesi Selatan menjalani rapid test tahap kedua di RSUD Teluk Wondama pada Jumat (8/5) malam.
Sebelumnya pada rapid test pertama seluruh warga yang termasuk dalam klaster Gowa dinyatakan negatif. Namun, pada rapid test kedua, satu orang menunjukkan hasil reaktif.
“Data terbaru sampai malam ini positif COVID-19 masih nol, namun PDP yang selama ini nol data terakhir menunjukkan hari ini ada satu orang yang reaktif melalui rapid test, “ katanya.
Bupati berharap adanya kasus PDP yang reaktif itu tidak membuat masyarakat resah dan panik secara berlebihan sehingga melakukan hal-hal di luar kendali.
Kendati demikian warga diingatkan agar semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi semua anjuran pemerintah untuk pencegahan COVID-19.
“Jaga jarak, tidak berjabat tangan, tidak selalu dalam kerumunan, istirahat yang cukup, cuci tangan dan semua hal yang dianjurkan pemerintah agar kita pergatikan dengan baik. Saya berharap agar seluruh masyarakat Teluk Wondama dapat memperhatikan karena inilah cara-cara yang harus dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus ini, “ kata Bernadus Imburi.
Sementara itu dr Yoce Kurniawan menjelaskan, kasus PDP pertama reaktif COVID-19 dari hasil rapid test itu termasuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) lantaran tidak menunjukkan tanda-tanda sakit.
“Tergolong PDP ringan, jadi sesuai protokol seharusnya bisa isolasi mandiri di rumah tapi kami ambil langkah antisipatif pasien tersebut langsung kami rawat di ruang isolasi," katanya.
Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan pengambilan hapusan tenggorokan untuk dilakukan uji swab guna memastikan ada tidaknya virus corona dalam tubuh. Sampel swab sendiri telah dikirim ke Manokwari pada Sabtu pagi dan telah diterima oleh Gugus Tugas Provinsi Papua Barat.
Dijadwalkan akan dikirim ke Makasar untuk dilakukan pengujian di laboratorium pada Selasa (12/5) mendatang.
“Paling lambat Sabtu pekan depan hasilnya sudah ada,” kata Direktur RSUD Teluk Wondama ini.
Sementara terhadap warga klaster Gowa lainnya, meskipun hasil dua kali rapid test adalah negatif, sebagai langkah antisipasi mereka disarankan untuk kembali melakukan karantina.
“Mereka sebenarnya sudah punya surat bebas karantina tetapi demi keamanan mereka sendiri dan keluarga, kami sarankan untuk tinggal di Wisma Isolasi (di Iriati). Sejak Sabtu pagi mereka sudah masuk,“ katanya.
Dia berharap masyarakat Wondama memberikan dukungan positif dengan mendoakan kesembuhan bagi PDP pertama yang saat ini sedang dirawat serta tidak memunculkan stigma negatif dirinya maupun keluarga serta orang-orang terdekatnya.
“PDP itu bukan kasus konfirmasi positif COVID-17. Dia positif atau tidak itu setelah nanti hasil swab-nya keluar. Jadi harapannya masyarakat tidak memberikan stigma negatif, “ demikian Yoce Kurniawan yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Teluk Wondama ini.
Baca juga: Pencegahan COVID-19 di Teluk Wondama menggembirakan, sebut Gugus Tugas
Baca juga: Teluk Wondama perkuat stok beras, cegah kelangkaan akibat corona
Baca juga: Teluk Wondama alokasikan Rp1,6 miliar tangani COVID-19
Baca juga: Polres Wondama akan berpatroli halau kerumunan warga cegah COVID-19
Pewarta: Toyiban
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020