Gunungkidul (ANTARA News) - Gunungkidul Corruption Watch (GCW) akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi yang melibatkan 45 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 yang merugikan keuangan negara Rp3,2 miliar.

Juru bicara GCW Mohamad Dadang Iskandar di Wonosari, Senin mengatakan pihaknya pada Kamis (23/7) nanti melakukan gelar perkara kasus aliran dana tunjangan yang diterima para mantan anggota DPRD Gunungkidul itu.

"Dalam gelar perkara tersebut, kami akan melibatkan berbagai penegak hukum, praktisi hukum dan kalangan aktivis. Gelar perkara akan berlangsung di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada pukul 09.00 WIB, Kamis," katanya.

Ia mengatakan gelar perkara ini untuk memberi dukungan kepada Kejaksaan Negeri Wonosari dalam menanggani kasus dana tunjangan yang diberikan kepada 45 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.

Menurut Dadang, GCW telah mengundang sejumlah pihak yang dianggap mampu membantu menyelesaikan perkara dugaan korupsi mantan anggota DPRD Gunungkidul tersebut.

Pihak-pihak yang diundang untuk menghadiri gelar perkara itu antara lain kepala Perwakilan BPK DIY, kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kapolda DIY, direktur Pusat kajian anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), ketua Yogyakarta Corruption Watch, ketua Yogyakarta Parliament Watch, ketua Indonesian Court Monitoring, direktur LBH Yogyakarta, dan sejumlah media massa.

"Gelar perkara ini sebagai salah satu upaya GCW dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul," katanya.

Menurut dia, masyarakat daerah ini menunggu penanganan kasus itu yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,2 miliar.

"Masyarakat Gunungkidul mengharapkan adanya pemerintahan yang bersih, dan untuk itu penegak hukum harus mampu memberi kepastian hukum pada sejumlah kasus dugaan korupsi di lembaga pemerintahan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009