Tangerang (ANTARA News) - RM Gunawan Hastoro, calon anggota legistalif Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 1 pada daerah pemilihan IV Kabupaten Tangerang, Banten, gagal menjadi anggota dewan, karena diduga memiliki ijazah palsu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi menegaskan, Gunawan tersandung masalah kelengkapan administrasi.

"Persyaratan administrasi berupa ijazah sekolah yang diberikan ke KPUD Kabupaten Tangerang ternyata tidak memenuhi syarat," kata Hasan di Tangerang, Senin.

Hasan menegaskan, caleg no urut 1 pada daerah pemilihan (dapil) IV Kecamataan Cikupa, Panonga, Curug, Kelapa Dua dan Legok Kabupaten Tangerang tersebut terbukti melakukan kesalahan administrasi.

"Pada dapil IV, Gunawan memiliki suara tertinggi setelah bersaing dengan 10 caleg lainnya dan lolos menjadi anggota dewan Kabupaten Tangerang. Namun, permasalahannya dengan ijazah kemenangannya dibatalkan," kata dia.

Terkait dengan persoalan tersebut lanjut Hasan, KPUD Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya mekanisme penggantian caleg terpilih kepada partai.

KPU telah melayangkan surat pembatalan kepada Partai Gerindra. Surat tersebut diberikan kepada partai tersebut pada bulan Juni lalu.

"Mekanismenya, caleg yang diusulkan untuk menggantikan Gunawan harus berasal dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di dapil IV," ujarnya.

Diakui Hasan, sampai saat ini KPU masih menunggu kebijakan partai siapa yang menggantikan Gunawan.

"Ada kemungkinan caleg di bawahnya yang akan mengantikannya. Namun, urutan kedua yang mendapatkan suara terbanyak mengundurkan diri dari pencalonan," kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009