Para TKI yang dipulangkan ini terdiri dari 110 laki-laki dan 274 perempuan
Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 284 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (9/5).
Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) maupun tinggal melebihi batas waktu (over stay).
"Para TKI yang dipulangkan ini terdiri dari 110 laki-laki dan 274 perempuan," kata Koordinator Lapangan Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Pietter M Matakena.
Baca juga: Pekerja migran asal Subang pulang setelah hilang
Setibanya di Tanah Air, ratusan TKI ini akan di karantina selama 14 hari di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di kilometer 14 Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Selama dikarantina, kata Pietter, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap seluruh TKI untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah COVID-19.
"Apalagi mereka ini baru pulang dari negara terjangkit COVID-19," ucapnya.
Salah seorang TKI, Angga (31), mengaku lega bisa pulang ke Indonesia dengan sehat dan selamat. Sebelum dideportasi, dia sempat dipenjara beberapa bulan di Negeri Jiran tersebut.
Baca juga: TNI AL tindaklanjuti laporan masyarakat kepulangan TKI ilegal
Saat ini total sebanyak 550 orang TKI akan menjalani karantina di RPTC. Untuk mengantisipasi penumpukan orang, pengelola RPTC telah menambah jumlah tempat tidur.
Rencananya pada 13 Mei 2020 sebagian TKI yang telah melalui masa karantina akan dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan.
Baca juga: Kembali, Lanal Tanjung Balai Asahan amankan puluhan TKI Ilegal
Baca juga: Lanal Tanjung Balai Asahan amankan 119 TKI Ilegal
Pewarta: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020