Wakil ketua panitia khusus (pansus) raperda retribusi pelayanan kesehatan DPRD Bantul Amir Syarifudin di Bantul, Senin mengatakan usulan kenaikan tarif puskesmas itu yakni tarif rawat jalan yang semula Rp3.000 menjadi Rp9.000, dan rawat inap dari Rp14.000 menjadi Rp64.500 per hari.
"Usulan pemkab ini berdasarkan akumulasi penghitungan dari rangkaian biaya seperti biaya obat, rekam medis, sistem informasi manajemen, alokasi biaya langsung, alokasi biaya tidak langsung, dan jasa medis," katanya.
Menurut dia, dengan usulan tersebut Pemkab Bantul seharusnya mengambil kebijakan untuk memberikan subsidi pelayanan dasar kesehatan masyarakat, karena tidak semua masyarakat mampu membayar tarif puskesmas sebesar itu.
"Kebutuhan dasar kesehatan masyarakat sebagian bisa ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga ada jaminan subsidi, karena anggaran pelayanan sebelumnya mencapai Rp1,8 miliar," katanya.
Ia mengatakan tahapan pembahasan raperda itu, saat ini sedang menunggu pendapat akhir dari seluruh fraksi di DPRD Bantul. Ini sesuai dengan perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
"Menurut kami, usulan ini memang perlu. Namun, masih butuh kajian dan komunikasi semua pihak, jangan sampai membebani masyarakat," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bantul Agus Effendi mengatakan pemkab harus melakukan penghitungan secara cermat terkait dengan usulan kenaikan tarif puskesmas tersebut. "Kami berharap ada hitungan yang riil, sehingga bisa diterima semua pihak," katanya.
Ia mengatakan pihaknya membenarkan memang ada usulan kenaikan tarif puskesmas, namun pihaknya berharap harus ada kajian penghitungan, karena sejumlah biaya sudah ditanggung pemerintah, baik dengan dana APBD maupun APBN.
"Seperti biaya medis dan pemeliharaan, ini sudah ditanggung dengan dana APBD maupun APBN. Namun, saya berharap beban biaya tersebut dianggarkan melalui APBD saja, jangan sampai membebani masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bantul Abu Dzarin Noorhadi mengatakan alasan kenaikan tarif puskesmas karena tarif yang berlaku saat ini masih rendah jika dibandingkan dengan biaya yang ditanggung pemerintah pusat.
"Sesuai dengan perda pelayanan kesehatan pada puskesmas, tarifnya hanya Rp7.000. Padahal alokasi dana dari pusat sebesar Rp15.000," katanya.
Menurut dia masih terdapat sisa sebesar Rp8.000 yang harus dikembalikan ke pusat, karena pemkab tidak bisa mengklaim sisa tersebut.
"Meskipun nanti ada kenaikan tarif puskesmas, pelayanan kepada masyarakat tetap dijamin melalui jaminan kesehatan daerah (Jamkesda)," katanya.
Ia mengatakan dengan kenaikan tarif puskesmas diharapkan akan lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran pelayanan kesehatan dari pusat, sehingga tidak akan membebani masyarakat(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009