Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta keterangan saksi ahli untuk menindaklanjuti kasus kerja sama KPU dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES).
"Kita akan menghadirkan pakar teknologi informasi (TI) Onno W Purbo, untuk didengar pendapatnya tentang kasus ini," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Senin.
Ditanya kapan Onno W Purbo diundang, dia mengaku akan menyesuaikan jadwal Bawaslu dengan kesediaan Onno W Purbo.
"Memang kami sudah mencoba menghadirkan beliau, tapi sulit sekali menyesuaikan jadwal," katanya.
Dia mengungkapkan, pada 15 Juli 2009, Bawaslu sudah mendengar keterangan dari pihak KPU dan Koordinator Senior Program IFES Anhar Jamal, terkait kasus tersebut.
Maka, untuk melengkapi keterangan dari pihak KPU dan IFES, perlu didengar keterangan ahli, sebelum kasus ini dibahas dalam pleno Bawaslu apakah mengandung unsur pidana untuk diteruskan ke kepolisian atau tidak.
Kasus kerja sama KPU-IFES ini sebelumnya dilaporkan tim Megawati-Prabowo ke Bawaslu. Kerja sama ini dalam bentuk penghitungan cepat hasil pilpres melalui SMS.
Tim Megawati-Prabowo melihat kerja sama ini merupakan bentuk intervensi asing dalam pilpres, dan diduga bisa menganggu independensi KPU.
Sementara itu, terkait rencana tokoh Masyarakat Pengawal Demokrasi melapor ke Bawaslu, Selasa, Widyaningsing mempersilakan.
"Silakan kalau ada masyarakat yang memiliki informasi tentang pelanggaran pilpres, kami siap menerima laporannya," kata dia.
Namun demikian, ia berharap laporannya harus jelas, disertai bukti-bukti yang jelas.
"Kami akan sangat terbantu kalau ada informasi yang jelas dari pelapor," kata Wirdyaningsih.
Sejumlah tokoh Masyarakat Pengawal Demokrasi rencananya akan melaporkan indikasi sembilan pelanggaran pilpres ke Bawaslu. Pelanggaran itu di antaranya DPT bermasalah, dan juga kasus IFES.
Sementara itu, menyangkut sinyalemen Presiden soal ada yang menginginkan agar SBY tidak dilantik dan melakukan tindakan melawan hukum berkaitan hasil pilpres, Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu bekerja menurut aturan hukum.
"Kami melihat pelanggaran pilpres dari konteks undang-undang. Pola kerja kita, kalau ada yang melaporkan ada pelanggaran kita proses," katanya.
Ia mengatakan, semangat anggota Bawaslu tidak akan kendor menindaklanjuti setiap kasus yang berhubungan dengan pelanggaran atau kecurangan dalam pilpres.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009