Banjarmasin (ANTARA) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berlangsung selama 14 hari pertama mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 ternyata belum mampu meredam lonjakan kasus COVID-19.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi, Sabtu, menilai masih banyak kelemahan pada praktik penegakan aturan di lapangan, sehingga PSBB belum bisa menekan laju penyebaran virus corona.

Berdasarkan perbandingan kasus pasien positif COVID-19 sejak hari pertama PSBB diberlakukan, ada 40 orang terpapar di Banjarmasin, dengan 30 pasien dalam perawatan, 5 sembuh dan 5 meninggal dunia.

Sementara per tanggal 8 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 82 kasus, 52 pasien dalam perawatan, 15 pasien sembuh dan 15 meninggal dunia.

Baca juga: Kapolda Kalsel pantau penerapan jam malam PSBB Banjarmasin

Baca juga: Banjarmasin terapkan jam malam dengan tutup pintu masuk perbatasan

Atas pertimbangan tak meredanya penambahan kasus COVID-19 ini membuat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memutuskan memperpanjang PSBB untuk 14 hari berikutnya atau terhitung sejak 8 hingga 21 Mei 2020 mendatang.

"Harapannya Pemkot Banjarmasin bisa memperbaiki beberapa kekurangan dalam penerapan PSBB jilid 1, terutama kendala besar pada pasar dan perbatasan atau pintu masuk kota," kata Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM itu.

Budi melihat belum ada model yang tepat untuk menciptakan jarak sosial di pasar dan di perbatasan. Termasuk mekanisme karantina mandiri bagi warga Banjarmasin yang datang dari zona merah.

"Apalagi pada PSBB jilid 1 kelemahan sangat jelas terlihat dalam hal koordinasi dan jumlah personil," katanya.

Petugas mengecek identitas pengendara yang memasuki Kota Banjarmasin ketika jam malam PSBB di Kota Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Untuk itu, dia berharap PSBB jilid 2 benar-benar terlihat koordinasi dan pembagian personel yang jelas di lintas SKPD maupun cabang birokrasi sampai tingkat bawah, termasuk TNI dan Polri.

Misalnya ada petugas yang khusus menjaga tempat-tempat kerumunan warga yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan untuk wilayah perbatasan jadi fokus aparat TNI dan Polri. Sementara Dinas Perhubungan mengawasi areal terminal dan pembatasan jarak penumpang di angkutan umum.

Terkait aktivitas pasar, Budi menyarankan mesti tercipta jarak sosial dengan mengurangi kerumunan melalui cara pengaturan jenis pedagang yang buka di hari tertentu saja.

"Terutama sekali di Pasar Sentra Antasari karena sudah menjadi kluster dalam pola penyebaran wabah COVID-19," katanya.

Budi menambahkan PSBB jilid 2 ini sangat penting memutus rantai pandemi virus corona dalam 28 hari, sejak dari PSBB jilid 1 selama 14 hari dan jilid 2 selama 14 hari. Sehingga perpanjangan masa PSBB menjadi momen besar menekan penyebaran wabah karena setelah itu tidak ada lagi PSBB jilid 3.*

Baca juga: Kapolda Kalsel instruksikan petugas tegakkan aturan PSBB

Baca juga: Wilayah zona hijau bisa lakukan karantina daerah secara mandiri

Pewarta: Firman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020