Melalui pengacaranya Mohd Haaziq, suami Manohara Tengku Fakhry, mengajukan gugatan perdata secara resmi ke pengadilan Kuala Lumpur, Senin pagi.
Ketika dipanggil oleh pengadilan, Mohd Haaziq kemudian mengemukakan tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta ringgit atau sekitar Rp30,45 miliar kepada Daisy dan Manohara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik kliennya.
"Ini merupakan upaya hukum Tengku Fakhry yang serius. Dari pengajuan gugatan ini, kami bisa mengirimkan secara resmi gugatan ini ke Daisy Fajarina dan Manohara melalui kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur atau kedutaan Malaysia di Jakarta," katanya.
"Karena Daisy dan Manohara berada di Indonesia maka kami menggunakan saluran diplomatik untuk menyampaikan gugatan ini," tambah Mohd Haaziq.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
yak ampyun. .
kuq gto ceh t\'nyata malaysia n2.
udah banyak budaya qta (indonesia) yg di ambil ma mereka. .
EeeeekkH. . pangeran\'a ug ikut\"an Lage. .
Kurang duit bukant,? mpe ngGugat Manohara. .
Huuuft