Timika (ANTARA News) - Aparat kepolisian, Senin sore sekitar pukul 16.00 WIT menangkap tujuh orang yang diduga tersangka pembakaran di mile 71 dan 74 area penambangan PT Freeport di Tembagapura, Papua.
Ketujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Kwamki Baru, Timika, dan polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti anak panah dan parang, wartawan ANTARA melaporkan dari Timika.
Tersangka di antaranya ditangkap di perempatan Jalan Agimuga, Timika. Penangkapan sempat membuat arus lalu lintas jalur itu macet karena ratusan warga masyarakat ingin menyaksikan kejadian itu..
Direktur Reskrim Polda Papua Kombes Pol Bambang Rudi ketika ditemui ANTARA saat menyaksikan penangkapan yang terjadi di jalan Agimuga, mengakui, penangkapan itu terkait kasus mile 71-74.
Walaupun demikian pihaknya masih terus mendalami guna mengungkap lebih lanjut, harap Kombes Bambang Rudi.
Kasus mile 71 dan 74 itu merupakan kasus pembakaran kendaraan baik bus maupun jenis lainnya di areal penambangan PT.Freeport tgl 8 Juli lalu.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Mimika di mile 32. Kuala Kencana, Timika.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009