Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru, Fachrizal menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, tentang pemenuhan hak pekerja migran bernama Wahyu Giyanto asal Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang meninggal dunia di Korea Selatan.
"Selama ini informasinya pemenuhan haknya cukup baik, namun kami terus berkomunikasi dengan KBRI Seoul. Kalau ada hak-haknya yang belum ditunaikan misalnya gaji dan lainnya, nanti akan dikomunikasikan dan saat ini masih dalam penanganan instansi terkait," katanya saat dihubungi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima di Palangka Raya, jenazah diterbangkan pada Jumat, (8/5), Incheon-Jakarta, dan pada Sabtu (9/5), Jakarta-Palangka Raya, serta dilanjutkan Palangka Raya-Lamandau menggunakan ambulans.
Menindaklanjuti informasi tersebut, UPT BP2MI Banjarbaru, Kalsel melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kalteng dan Lamandau, serta pihak keluarga. Layanan fasilitasi pemulangan jenazah yang dilakukan, merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sesuai amanat Undang-undang, yakni pelayanan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan berjenjang dari pusat hingga ke daerah, tanpa memandang jabatan PMI, legal status PMI ataupun dari daerah rekrut mana ia berangkat, sebagai bukti bahwa negara hadir bagi seluruh warga negara.
"Karena keterbatasan penerbangan, maka jenazah baru bisa diterbangkan dari Korea Selatan ke tanah air pada 8 Mei 2020," ungkapnya.
Secara detail, ia menjelaskan, BP2MI melalui UPT BP2MI Banjarbaru Wilayah Kerja Kalimantan Selatan dan Kalteng, pada 3 Mei 2020 menerima informasi dari KBRI Seoul, perihal laporan meninggalnya PMI E-9 atas nama Wahyu Giyanto.
Adapun kronologi informasi meninggalnya PMI E-9 dimaksud sebagaimana disampaikan KBRI Seoul, pada 2 Mei 2020, diterima informasi dari Jumin Center, Ansan, bahwa PMI (Wahyu Giyanto) meninggal di RS Danwon, Ansan.
PMI E-9 yang dimaksud disini, adalah PMI Prosedural yang bekerja di Korea Selatan melalui program G to G Korea, dan PMI tersebut berproses di Kota Semarang, Jawa Tengah. Wahyu Giyanto bekerja di Korea Selatan sejak 2016 sampai dengan 2018, dan melakukan perpanjangan kontrak hingga 2020.
Menindaklanjuti berita itu, KBRI langsung mengontak RS Danwon dan mendapatkan konfirmasi kebenaran berita tersebut. Wahyu Giyanto meninggal karena komplikasi penyakit yang dideritanya. Sebelum meninggal, almarhum telah dites COVID-19 dan dinyatakan negatif.
Baca juga: Pekerja migran Kalteng meninggal di Korsel dimakamkan di Lamandau
Baca juga: BNP2TKI lepas 148 pekerja ke Korea Selatan
Baca juga: IKFA diharapkan berikan pelatihan kewirausahaan kepada buruh migran
Baca juga: 9 TKI di Korsel raih gelar sarjana
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020