Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Para sopir angkot di Sukabumi, masih banyak yang mengabaikan aturan pembatasan penumpang di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sejak 6 Mei 2020.

"Sesuai aturan setiap angkot maksimal mengangkut lima penumpang plus seorang sopir, di mana untuk sisi sebelah kiri hanya boleh diisi dua orang dan sisi kanan tiga orang kemudian jok sebelah sopir dikosongkan, namun dari hasil pengawasan ternyata sopir angkot masih banyak yang tidak mengindahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Moelyadi di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang ini agar setiap penumpang bisa menjaga jarak dan tidak berdesakan. Selain itu, baik penumpang maupun sopir angkot diwajibkan untuk menggunakan masker.

Baca juga: Bandara Kertajati tetap siaga layani operasional maskapai saat PSBB
Baca juga: Pemkab Cianjur akan menerapkan sanksi tegas sesuai PSBB Jabar
Baca juga: Petugas gabungan disebar di 14 titik selama PSBB Karawang

Adapun sanksi terhadap angkot yang melanggar aturan PSBB mulai dari teguran hingga menurunkan penumpang jika jumlahnya berlebih dan apabila tidak menggunakan masker, baik penumpang maupun sopir maka diperintahkan untuk pulang.

tidak hanya angkot, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku di mobil atau kendaraan roda empat pribadi. Seperti mobil yang memiliki dua baris kursi/jok hanya bisa di isi tiga orang yakni sopir dan barisan kedua maksimal diisi dua penumpang.

Selanjutnya untuk mobil yang memiliki tiga baris kursi hanya bisa diisi empat orang, depan sopir, kursi baris kedua maksimal dua penumpang dan kursi di baris ketiga hanya bisa ditempati satu orang.

"Kami juga imbau agar setiap penumpang maupun sopir untuk membawa hand sanitizer karena mereka rawan kontak langsung dan juga antisipasi COVID-19 menempel pada uang yang digunakan untuk pembayaran jasa angkot," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan untuk sepeda motor masih diperbolehkan membonceng dengan catatan alamat pada kartu identitasnya (e-KTP) sama seperti suami istri, orang tua dengan anaknya dan adik kakak.

Namun demikian, setiap sepeda motor hanya boleh ditumpangi oleh dua orang, pengemudi dan yang diboncengnya serta wajib menggunakan masker. Aturan pembatasan penumpang ini telah dibahas secara instensif dengan instansi terkait.

"Kami imbau warga untuk bisa mentaati peraturan ini, karena sifatnya hanya sementara demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020