aturan pelaksanaan Perppu yang seharusnya menjadi landasan kebijakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi, justru sangat lambat diterbitkan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Menurut dia, Perppu tersebut disambut baik dan diapresiasi, termasuk fraksi-fraksi di Badan Anggaran DPR yang telah setuju Perppu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
"Namun aturan pelaksanaan Perppu yang seharusnya menjadi landasan kebijakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi, justru sangat lambat diterbitkan," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kita tidak punya cukup waktu jika tidak ingin terlambat dan menyesal karena dampak ekonomi dan sosial pandemi ini luar biasa.
Dia menjelaskan sebagaimana tercermin dalam kinerja ekonomi kuartal I 2020, meski masih tumbuh positif, realisasi pertumbuhan 2,97 persen menyiratkan pesan kuat bahwa pelemahan ekonomi datang lebih cepat.
"Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap domestik bruto atau investasi yang paling terdampak," ujarnya.
Hal itu menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, membuat sektor riil kita terpukul paling dalam, terutama para pelaku usaha informal ditambah Indeks Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5 dari 43,5.
"Ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah survei PMI di Indonesia. Hal ini menunjukkan terjadinya kontraksi pada sektor manufaktur karena penurunan permintaan domestik," katanya.
Karena itu, kata Deddy, tidak ada pilihan selain Presiden menyegerakan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Pemulihan Ekonomi Nasional agar pelaksanaan penyelamatan dan pemulihan ekonomi segera dijalankan secara masif dan konkret.
Dia menilai penundaan angsuran, penyaluran kredit, suntikan modal, dan penyertaan modal negara adalah langkah-langkah konkret yang sangat ditunggu para pelaku usaha.
"Khususnya untuk pelaku UMKM yang paling terdampak dan BUMN yang selama ini menjadi tumpuan dan garda depan pelayanan publik dan perekonomian nasional," katanya.
Deddy menilai terlalu lama membiarkan dua pilar perekonomian nasional ini "berdarah-darah" akan berakibat fatal bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebaliknya tindakan yang cepat dan tepat akan menjadi keputusan yang diapresiasi.
Baca juga: Muhaimin: DPR setuju dengan berat hati Perppu 1/2020
Baca juga: FPKS sampaikan dua catatan kritis Perppu 1/2020
Baca juga: DPR dukung Perppu COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020