Jakarta (ANTARA) - Penolakan dan pengusiran yang dialami pengungsi etnis Rohingya selama pandemi COVID-19 merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Bali Process 2016 dan Deklarasi ASEAN 2010, demikian seruan dari pegiat hak asasi manusia Amnesty Internasional lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Amnesty Internasional menanggapi insiden yang dialami para pengungsi Rohingnya pada awal Mei tahun ini di perairan sekitar Bangladesh dan Malaysia. "Para pengungsi itu sempat ditolak memasuki batas wilayah perbatasan oleh masing-masing pemerintah kedua negara itu atas alasan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Amnesty Internasional.
Organisasi HAM itu meyakini ada sekitar 800 orang yang diduga merupakan warga etnis Rohingya yang masih bertahan di kapal-kapal kecil dan terdampar di perairan antara Bangladesh dan Malaysia.
"Penolakan terhadap para pengungsi Rohingya untuk menepi bertentangan dengan komitmen yang disepakati oleh negara-negara di kawasan yang tertera dalam Deklarasi ASEAN 2010 dan Deklarasi Bali (Process) 2016. Dalam kesepakatan tersebut, negara-negara kawasan berjanji bekerja sama dalam penyelamatan imigran," terang pihak Amnesty.
Terkait itu, Direkur Eksekutif Amesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, meminta negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk menunjukkan komitmen terhadap deklarasi tersebut.
"Deklarasi Bali dibentuk oleh negara-negara kawasan untuk mencegah terulangnya tragedi kapal Rohingya pada 2015. Jadi, inilah saatnya menunjukkan komitmen tersebut. Selain itu, seluruh kebijakan yang diambil terkait masalah kesehatan dan pandemik COVID-19 tidak boleh bersifat diskriminati dan melanggar HAM," terang Usman.
Ia menjelaskan risiko penularan virus tidak boleh jadi alasan menolak dan mengusir penduduk Rohingya untuk menepi karena sikap itu membahayakan hidup mereka. "Ada potensi pelanggaran terhadap hak mereka untuk kesehatan dan hak hidup," kata Usman menerangkan potensi pelanggaran HAM saat mengusir pengungsi Rohingya.
Tidak hanya itu, Amnesty Internasional juga mendesak negara-negara di Asia Pasifik bekerja sama menyelamatkan dan melindungi pengungsi Rohingya yang saat ini terdampar di laut. Desakan itu disampaikan lewat surat terbuka yang ditujukan ke Pemerintah Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, India, Laos, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Singapura, Timor Leste, Thailand, Sri Lanka, dan Vietnam.
“Pemerintah negara-negara di kawasan harus menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap pengungsi dan imigran yang sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara di kawasan juga punya tanggung jawab untuk melindungi hak asasi mereka,” kata Usman.
Deklarasi Bali untuk Korban Penyelundupan, Perdagangan dan Kejahatan Transnasional merupakan komitmen yang disepakati di Bali, Indonesia pada Maret 2016 oleh perwakilan dari 43 negara. Dalam 14 poin deklarasi itu, negara-negara di Asia Pasifik berupaya meningkatkan perlindungan terhadap pengungsi yang berpindah tidak lewat jalur resmi (irregular movement), khususnya setelah ribuan pengungsi Rohingya tewas di laut akibat tidak diperbolehkan menepi pada 2015.
Sementara itu, Deklarasi ASEAN untuk Kerja Sama Pencarian dan Penyelamatan Warga dan Kapal dalam Kondisi Bahaya di Laut telah disetujui menteri luar negeri anggota perhimpunan di Asia Tenggara pada Oktober 2010. Deklarasi itu merupakan wujud komitmen negara-negara anggota ASEAN untuk memberi bantuan kemanusiaan kepada seluruh pihak yang ditemukan tengah mengalami situasi berbahaya di laut.
Deklarasi itu sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS), dan Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim.
Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara memberi bantuan kemanusiaan kepada mereka yang terbelit situasi berbahaya di laut tanpa memandang kebangsaan, status imigrasi, dan lokasi mereka ditemukan.
Baca juga: Bangladesh karantina ratusan pengungsi kapal Rohingya
Baca juga: ASEAN diminta lakukan operasi penyelamatan warga Rohingya di laut
Baca juga: Pengungsi etnis Rohingya bangun ruang isolasi antisipasi COVID-19
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020