Semarang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Tjahjo Aditomo mengatakan bahwa Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji tidak perlu ditahan karena tidak ada alasan untuk memperpanjang penahanan.
"Tidak perlu memperpanjang penahanan dan tidak perlu ditangkap, karena dia ada di rumahnya," kata Tjahjo di sela acara Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Semarang, Sabtu.
Tjahjo mengatakan, penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau tidak kooperatif saat diminta keterangan.
"Kalau (Syekh Puji, red.) tidak kooperatif, dalam hal apa. Dalam berkas juga disebutkan bahwa Syekh Puji memenuhi panggilan saat dimintai keterangan tambahan. Jadi, tidak kooperatifnya dalam hal apa," tanya Tjahjo.
Disinggung mengenai Syekh Puji yang tidak pernah menjalankan wajib lapor terkait status tahanan kota, Tjahjo menilai hal tersebut tidak dapat menjadi alasan karena hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP.
Tjahjo menegaskan bahwa sejak berkas Syekh Puji yang ia terima sekitar bulan Maret 2009 sampai sekarang tidak ada perkembangan. Berkas yang ia teliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi belum dipenuhi penyidik, sehingga tidak memenuhi sebagai alat bukti yang disangkakan.
"Saksi-saksi belum ada yang mengarah pada pasal yang disangkakan dan sebagai korban Lutfiana Ulfa belum pernah memberikan keterangan," katanya.
Keterangan Ulfa, lanjut Syekh PUji kepada peyidik masih sekadar identitas belum sampai memberikan keterangan bahwa dirinya menjadi korban pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah ini.
Menurutnya, pembuktian tidak boleh sekadar asumsi tetapi harus benar-benar ada bukti. Ia mencontohkan tidak dapat seseoarang mengaku membunuh langsung disidang. Akan tetapi harus melewati pembuktian, keterangan dari para saksi, serta diperlukan rekonstruksi bagaimana cara membunuhnya.
"Kasusnya Ulfa pelapornya bukan dari pihak keluarga, tetapi dari orang lain. Penyidik harus pandai-pandai mendapatkan keterangan dari saksi korban sebagai saksi kunci," katanya.
Tjahjo juga melihat, dalam kasus Ulfa juga harus ada saksi lainnya, tidak hanya Ulfa sebagai saksi korban.
"Kemungkinan buruknya, jika alat bukti tidak lengkap, kemudian Ulfa sebagai saksi kunci mengundurkan diri, ditambah lagi tidak ada saksi tambahan, maka akan kehilangan saksi. Oleh karena itu harus ada saksi lain,` katanya.
Tjahjo menegaskan bahwa tindakan yang ia ambil dengan tidak mengeluarkan surat izin penahanan Syekh Puji sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada tendensi apa-apa (Kejari Ambarawa tidak mengeluarkan surat perpanjangan penahanan Sykeh Puji, red.)," kata Tjahjo Aditomo.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009