"Yang terpenting di sektor perhubungan adalah menjaga arus barang agar aman dan tidak mengganggu lalu lintas pengiriman barang baik di kargo maupun di bandara," kata Jusman, usai rapat koordinasi di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, "travel warning" (peringatan perjalanan) saat ini hanya diberlakukan oleh pemerintah Australia, sementara negara lain seperti Eropa dan Amerika Serikat belum ada.
"Travel warning" yang dikeluarkan pemerintah Australia, kata dia, hanya bersifat sementara.
"Peringatan tersebut bersifat otomatis," kata Jusman.
Ia menjelaskan, jika terjadi ancaman keamanan di negara lain terdapat warga negara yang berkunjung, pemerintah setempat pasti langsung mengeluarkan larangan atau peringatan perjalanan.
Penerapan "travel warning" yang diberikan pemerintah Australia terhadap Indonesia pascaledakan di Jakarta, tidak akan mengangggu lalu lintas penerbangan di Indonesia.
"Travel warning" tersebut, kata dia, hanya permintaan waspada pemerintah Australia terhadap warga negaranya yang ada di Indonesia.
Menurut dia, belum ada perubahan rute-rute penerbangan dan potensi kerugian dari pihak maskapai, akibat "travel warning". (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009