Jambi (ANTARA) - Kelulusan bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Jambi mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Karena ada wabah Corona ini, maka kelulusan siswa berpedoman pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Jum’at.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur metode kelulusan siswa di tengah pandemi COVID-19. Kelulusan siswa saat ini diganti dari Ujian Nasional (UN) menjadi Ujian Sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Baca juga: 86 siswa SMP di Jambi tidak lulus UN
Baca juga: SMAN 8 Jakarta gelar perpisahan siswa Kelas 3 secara daring
Dijelaskan Fasha, Kemendikbud telah membatalkan UN 2020 imbas COVID-19. Untuk itu, UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.
“Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah, hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi COVID-19,” kata Syarif Fasha.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mukhlis menjelaskan ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Hal itu seperti dikutip dalam SE Mendikbud.
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor. Kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.
"Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh," kata Mukhlis.
Pengumuman kelulusan bagi siswa SD sederajat dijadwalkan pada tanggal 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.
Mukhlis memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun 2019 lalu.*
Baca juga: Pandemi corona, robot gantikan siswa Jepang saat kelulusan
Baca juga: Robot gantikan mahasiswa Jepang dalam acara kelulusan karena COVID-19
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020