Kami sudah berikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar kurang lebih Rp22 miliar
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menggelontorkan dana Rp22 miliar ke 82 rumah sakit sebagai uang muka pelayanan kesehatan penyakit COVID-19 yang dijamin pembiayaannya oleh negara.
"Kami sudah berikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar kurang lebih Rp22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti dalam keterangannya pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemprov minta Kemenkes percepat izin rumah sakit rujukan Papua Barat
Menurut dia, dalam periode 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 sudah ada 95 rumah sakit yang mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan 1.389 pasien terkait COVID-19.
Tri mengimbau kepada seluruh rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19 untuk mengajukan klaim kepada pemerintah untuk menjaga kestabilan arus kas rumah sakit.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar klaim pasien terkait pelayanan kesehatan penyakit COVID-19.
Baca juga: Kemenkes: RS tetap penuhi kebutuhan pasien yang tidak bisa ditunda
Prinsip pembayaran klaim ke rumah sakit diharapkan dengan prinsip cepat melalui pemberian uang muka, lebih mudah dengan verifikasi yang tidak rumit, dan tepat sasaran bagi rumah sakit yang betul-betul melayani pasien COVID-19 dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi.
Tri menyatakan bahwa pembayaran klaim dari pemerintah kepada rumah sakit bukan hanya untuk RS rujukan khusus COVID-19 yang ditunjuk pemerintah, namun bagi seluruh rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien terkait COVID-19.
"Siapa saja yang bisa melakukan klaim? Semua rumah sakit baik rujukan khusus COVID-19 yang memiliki SK Kemenkes dan juga SK gubernur, tapi juga rumah sakit nonrujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan COVID-19. Semua RS dapat asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam surat keputusan dan surat edaran Menteri Kesehatan," kata Tri.
Baca juga: Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi
Klaim pembiayaan pelayanan COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan sebelum kemudian dibayarkan seluruh klaim. Saat ini Kementerian Kesehatan baru menerima hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan dari tiga rumah sakit.
Tri mengakui saat ini hampir seluruh rumah sakit melayani pasien COVID-19. Selain itu, pandemi COVID-19 juga berdampak pada sistem pelayanan pasien yang sedikit terganggu dan termasuk arus kas rumah sakit.
Tri mengungkapkan tingkat hunian pasien rawat inap di rumah sakit menurun sekitar 20 persen sampai dengan 50 persen.
Baca juga: Antisipasi corona, Kemenkes tunjuk empat rumah sakit rujukan di Kepri
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020