Tecnical Officer International Labour Organization (ILO) Filipina Carmelo Noriel di Jakarta, Kamis mengatakan kebijakan tersebut untuk menyikapi perusahaan-perusahaan yang tidak ingin membayar kewajibannya kepada pekerja.
"Kebijakan itu harus disosialisasikan kepada pekerja, pengusaha dan penggunanya agar masing-masing mengerti kewajiban dan hak-haknya," katanya.
Ia mengatakan kebijakan itu juga harus diikuti dengan membentuk lembaga ketenagakerjaan yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha.
"Lembaga ketenagakerjaan yang dibentuk harus benar-benar dihormati semua pihak," katanya.
Fungsi lembaga tersebut, kata Carmelo, salah satunya untuk mengantisipasi ancaman pemogokan tenaga kerja.
Sementara itu terkait resesi global yang melanda dunia, lanjut Carmelo, sistem kerja alih daya atau outsourcing menjadi pilihan untuk mengentaskan pengangguran.
"Outsourcing tidak selalu negatif, sistem kerja ini dapat mengentaskan pengangguran angkatan kerja baru dan menolong kalangan industri untuk menyelamatkan usahanya yang terancam gulung tikar akibat resesi," katanya.
Ia menambahkan, ILO sendiri tidak mengatur secara spesifik mengenai sistem kerja outsourcing.
"Perhatian ILO lebih kepada pemenuhan hak tenaga kerja, siapa penanggungjawabnya serta mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha,``katanya.
Carmelo menegaskan larangan outsourcing hanya jika penyedia kerja tidak memberikan pemenuhan hak dan penyediaan jaminan sosial pekerja.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009