Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap ingin agar presiden bisa diwakili oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam menyampaikan sikap atau jawaban pemerintah jika DPR mengajukan hak interpelasi .

"Kami melihat bahwa perlu dibuka peluang agar presiden dapat diwakili," kata Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang kepada pers di Jakarta, Kamis petang.

Sodjuangon memberikan keterangan tentang pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam posisinya selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah.

Dalam jumpa pers ini, Sodjuangon didampingi Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang.

Sodjuangon mengatakan materi RUU ini sudah banyak yang disepakati antara pemerintah dengan DPR. Rapat Kerja Pansus RUU Susduk ini akan dilakukan tanggal 2 Juli dan diharapkan RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang pada tanggal 3 Agustus dalam sidang yang disebut menjadi rapat paripurna khusus .

Masalah jawaban atas hak interpelasi ini belum disepakati oleh pemerintah dengan DPR.

Selama tahun 2004-2009, DPR telah beberapa kali mengajukan hak interpelasi dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berulang kali diwakili para menterinya..

"Hak interpelasi diajukan kepada pemerintah, bukan hanya kepada presiden," kata Sodjuangon.

Pemerintah juga berpendapat bahwa karena para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah adalah orang-orang yang menguasai masalah teknis maka adalah pantas jika menteri dan pimpinan lembaga pemerintah itulah yang memberikan jawaban atas hak interpelasi itu walaupun presiden juga harus memahami masalah teknis yang ditanyakan DPR itu.

Sodjuangon mengatakan pula bahwa Tata Tertib DPR juga memberikan peluang kepada seorang presiden untuk menunjuk seorang menteri atau pejabat tinggi lainnya guna memberikan penjelasan pemerintah tentang masalah penting yang ingin ditanyakan kepada pemerintah.

"Pemerintah optimis bahwa DPR akan bisa memahami posisi pemerintah," kata Dirjen Otonomi Daerah sambil menyebutkan bahwa selayaknya seorang presiden bisa diwakili pembantu seniornya karena tugasnya yang begitu banyak dan berat.

Sodjuangon mengatakan pula bahwa selain masalah hak interpelasi yang belum disepakati pemerintah dengan DPR, maka ada beberapa masalah lain yang belum disepakati kedua pihak.

Sodjuangon memberi contoh bahwa pemerintah ingin agar judul RUU ini adalah tetap menggunakan kata-kata susunan dan kedudukan, sedangkan DPR tidak menginginkan adanya kata-kata itu.

Masalah lain yang belum disepakati adalah tentang pembentukan fraksi-fraksi di MPR karena ada beberapa alternatif misalnya fraksi dibentuk dengan minimal 50 anggota serta fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara kursi di DPR atau parliamentary threshold .(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009