Jakarta (ANTARA News) - Tim kampanye nasional pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) memiliki waktu hingga Sabtu, 18 Juli untuk menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Kepala Bagian Administrasi, Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Fayumi, di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengingatkan tim kampanye capres dan cawapres mengenai batas akhir penyerahan laporan tersebut.

"Kita sudah menyurati, sudah menghubungi juga agar menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye paling lambat 18 Juli," katanya.

Setelah diserahkan ke KPU, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pilpres akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit laporan tersebut.

Laporan dana kampanye tersebut memuat laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, daftar sumbangan sampai 18 Juli, daftar pengeluaran, dan saldo.

Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban yang di tandatangani tim kampanye nasional dan diketahui oleh capres yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres 2009, tim kampanye nasional wajib menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye untuk diaudit.

Pasal 100 ayat 1 UU 42/2008 menyebutkan pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa kampanye.

Kampanye berakhir pada 4 Juli, dengan demikian batas akhir penyerahan laporan yakni pada 18 Juli.

Sebelumnya, tim kampanye nasional telah melaporkan jumlah penerimaan dana kampanye sampai dengan 5 Juli 2009. Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto melaporkan jumlah penerimaan dana kampanyenya yaitu Rp257,6 miliar.

Sementara jumlah penerimaan dana kampanye pasangan nomor urut dua yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono Rp200,47 miliar.

Sedangkan pasangan nomor urut tiga Jusuf Kalla-Wiranto melaporkan jumlah penerimaan dana kampanye per 5 Juli 2009 adalah Rp83,33 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009