Semarang (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Alex Bambang Riatmodjo, menyatakan penangkapan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penangkapan saudara Pujiono yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polwiltabes Semarang, Selasa (14/7), sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya di Semarang, Kamis.
Kapolda mengaku siap jika ada pemeriksaan dari Mabes Polri berkaitan dengan penangkapan Syekh Puji yang dinilai berlebihan.
"Pemeriksaan itu untuk meyakinkan dan memastikan bahwa semuanya telah dilakukan sesuai aturan yang ada. Jadi saya siap diperiksa dan hal tersebut tidak ada masalah," ujarnya.
Penangkapan Syekh Puji tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Lutfiana Ulfa dan tidak kooperatif selama dalam penangguhan penahanan. Selain itu, surat penangguhan Syekh Puji sudah dicabut oleh pihak kepolisian.
"Penangkapan saudara Pujiono itu juga karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali wajib lapor.Hal tersebut sama dengan dipanggil dua kali tidak hadir maka bisa langsung dibawa (ditangkap,red)," katanya.
Mengenai adanya perusakan kendaraan yang digunakan anggota Polwiltabes Semarang pada saat penangkapan Syekh Puji, Kapolda menjelaskan bahwa hal itu merupakan bentuk perlawanan dari yang bersangkutan.
"Sepanjang yang saya evaluasi, hal tersebut adalah bentuk perlawanan, salah satu bukti perlawanan itu adalah adanya perusakan terhadap kendaraan yang digunakan polisi saat akan melakukan penangkapan," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Kapolda, cara pada saat membawa saudara Pujiono berbeda dengan orang yang tidak melakukan perlawanan.
"Saya selalu perintahkan anak buah, di dalam menghadapi pelaku tindak kejahatan harus selalu waspada dan jangan sampai tumbang karena perlawanan dari pelaku tindak pidana tersebut," katanya.
Ketika ditanya mengenai dua orang karyawan Syekh Puji yang kini ditangkap karena diduga ikut merusak kendaraan anggota polisi, Kapolda mengatakan karena keduanya melakukan perusakan secara bersama-sama maka bisa dikenakan pasal tentang perusakan suatu barang.
"Karena mereka melakukan perusakan, artinya perusakan dalam hal ini yang dilakukan bersama-sama dan hal itu namanya kekerasan bersama terhadap suatu barang, maka bisa dikenai Pasal 170 KUHP serta dapat dilakukan penyidikan secara hukum," ujarnya.
Kapolda menambahkan, kekerasan bersama terhadap barang tersebut melanggar hukum dan dapat ditindak secara hukum.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009