Jakarta (ANTARA News) - Proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih harus menunggu pengesahan UU otoritas jasa keuangan (OJK)

"Jika UU OJK sudah disahkan maka pemerintah harus membuat PP (Peraturan Pemerintah) yang terkait dengan UU itu." kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, IPO BEI kemungkinan masih akan berlangsung lama. Penyebabnya, selain harus mengubah UU Pasar Modal, juga harus mengubah aturan pelaksananya.

Aturan otoritas pasar modal pun perlu mengalami penyesuaian. Nanti peraturan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) juga harus membuat aturan yang disesuaikan pula. Jika sudah, baru nanti kita tahu persis posisi kita," kata Ito.

Dia menjelaskan, apabila UU Pasar modal diubah berarti PP. NO 45/1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal juga harus diubah.

"Saat ini persiapan kita jalankan terus. Soal waktu, harus tunggu peraturan keuangan itu diterbitkan," ujar Ito.

Ia menjelaskan, adapun mekanisme proses penjualan saham bursa ke publik dilakukan melalui IPO atau melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam kondisi seperti itu, sangat dimungkinkan anggota bursa sebagai pemegang saham BEI dapat menjadi pemegang saham," katanya.

Ito mengatakan, pihak bursa terus melakukan sosialisasi atas rencana IPO BEI itu, dengan meminta masukan dari para pelaku pasar dan investor serta pemangku kepentingan lainnya.

Pihak bursa kini tengah mencoba menjajaki pembuatan draft IPO BEI, katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009