Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, menunda sidang tuntutan terhadap pimpinan aliran sesat "Satrio Piningit Weteng Buwono", Agus Imam Solichin .
Penundaan sidang dengan agenda tuntutan tersebut terhadap aliran sesat tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Setya Untung Arimulyadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Untung menyebutkan sidang lanjutan terhadap terdakwa Agus Imam Solichin tersebut akan digelar pada Kamis (23/7) mendatang, tetap dengan agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedy Soekarno.
Untung tidak menyebutkan alasan ditundanya agenda sidang terhadap kasus aliran sesat tersebut.
Namun demikian, informasinya tim majelis hakim yang diketuai Syahrul Rabain, tidak akan hadir semuanya sehingga terjadi penundaan agenda persidangan.
Sebelumnya, polisi menggrebek markas aliran sesat tersebut, di Jalan Kebagusan 2 Nomor 37 RT 10 RW 6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Januari 2009.
Diduga aliran Satrio Piningit itu, memiliki 13 ritual termasuk melakukan persetubuhan dengan bertukar pasangan yang ditonton oleh anggotanya sehingga dianggap telah menyimpangkan ajaran Islam, apalagi karena Agus menganggap dirinya sebagai "tuhannya" para pengikut aliran sesat ini .
Setelah ditangkap, pimpinan aliran, Agus Imam Solichin didakwa telah mengajarkan tentang tidak ada kewajiban salat, puasa dan zakat kepada para pengikutnya, sehingga meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Padahal bagi seluruh ummat Islam, melaksanakan sholat, berpuasa pada bulan ramadhan , serta menyalurkan zakat merupakan suatu kewajiban atau keharusan.
Agus terancam dikenai Pasal 289 KUHP yang mengatur mengenai pencabulan dan menodai agama dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009