Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak tiga warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 tahun 2008 pasal 5 k tentang persyaratan wajib pajak bagi calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 5 huruf k menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Kami merasa pasal tersebut telah mendiskriminasi status antara capres dan warga biasa karena dalam UU pajak semua warga negara dinyatakan telah membayar pajak setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak," kata salah satu penggugat, HM Djamal Doa, di Jakarta, Kamis.

Pelaksanaan pasal 5 huruf k, katanya, telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1).

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas serta disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 29 ayat (1) juga memuat Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

"Seharusnya capres dan cawapres juga melalui proses pemeriksaan oleh Dirjen Pajak seperti warga negara Indonesia lainnya," katanya.

Selain itu, Djamal menjelaskan SPT bukanlah ukuran utama bagi seseorang untuk bisa dinyatakan telah membayar pajak karena hal itu merupakan laporan pajak yang dihitung dan dibuat sendiri oleh wajib pajak.

"Seharusnya setelah capres dan cawapres memberikan SPT mereka Dirjen Pajak juga melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut," kata mantan pegawai kantor pajak di Jakarta itu.

Terdapat tiga pemohon dalam pengajuan judicial review ini yakni HM Djamal Doa, Tengku H Abdul Hamid Usman dan Lukman Syamra.

Dalam permohonannya, ketiga pemohon menyarankan agar Pasal 5 huruf k ditambah dengan ketentuan agar Direktorat Pajak memeriksa SPT capres dan cawapres.

Pada persidangan perdana ini, majelis hakim yang diketuai oleh M Arsyad Sanusi serta hakim anggota Harjono dan Muhamad Alim sepakat memberikan waktu dua minggu kepada pemohon untuk melakukan perbaikan atau menambah bukti baru pada proposal judicial review yang diajukannya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009