Jakarta (ANTARA News) - Negara negara Eropa tergabung dalam Uni Eropa akan memberlakukan penerapan sertifikasi hasil tangkapan ikan bagi negara importir, untuk melarang masuknya produk yang diperoleh melalui IUU (Ilegal, Unreported and Unregulated) ikan guna mengurangi terjadinya pencurian ikan.
"Mekanisme larangan masuknya produk IUU ikan adalah pengaturan setiap produk perikanan yang masuk ke negara anggota UE harus dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan (SHT)," kata Direktur Pemasaran Luar negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (P2HP-DKP) Saut P.Hutagalung di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, regulasi Komisi Uni Eropa (UE) tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010 sebagai upaya upaya penanggulangan IUU ikan dilakukan masing-masing negara melalui penerapan SHT.
Sehubungan dengan Council Regulation No. 1005/2008 itu, kata dia, DKP melakukan sosialisasi pemberlakuan sertifikasi hasil tangkapan (catch sertification) kepada para pengusaha perikanan untuk menanggulangi IUU ikan.
"Sertifikasi ini berlaku bagi produk olahan eks impor bahan baku yang dire-ekspor ke UE.Namun tidak berlaku bagi produk perikanan yang berasal dari usaha budidaya, produk air tawar dan kerang-kerangan," katanya.
Saut menjelaskan, dampak itu akan dialami negara-negara ketiga seperti Indonesia, sebagai negara produsen perikanan yang mengekspor ke negara tersebut. Tahun 2008 nilai ekspor hasil perikanan dari Indonesia ke UE sebesar 322 juta dolar AS.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh DKP disampaikan mengenai skema sertifikasi hasil tangkapan yang menjelaskan SHT diisi oleh nahkoda kapal ikan dan dilengkapi oleh UPI atau eksportir yang telah memiliki Approval Number serta diajukan kepada Otoritas Kompeten untuk divalidasi.
"Otoritas Kompeten yang sedang diusulkan adalah Kepala Pelabuhan Perikanan terpilih yang akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," jelas dia.
Validasi ini dilakukan untuk mengetahui bahwa produk perikanan yang akan diekspor merupakan hasil tangkapan dari kegiatan yang memenuhi ketentuan pengelolaan/konservasi perikanan, bukan dari IUU ikan.
Dia mengatakan kapal penangkap ikan yang dituduh melakukan praktek IUU dan dinotifikasikan Komisi UE kepada otoritas kompeten Indonesia, maka hasil tangkapan kapal tersebut tidak diperbolehkan masuk ke pasar UE dan kapal tersebut dimasukan dalam daftar kapal IUU UE.
"Bagi negara-negara eksportir atau produsen yang terus tidak mengindahkan notifikasi Komisi UE dan tidak melakukan upaya perbaikan maka negara tersebut akan masuk daftar non-cooperating countries," kata dia.
Akibatnya produk hasil perikanannya tidak dapat diperdagangkan dengan UE, dihentikannya kerjasama bidang perikanan, serta dipublikasikannya permasalahan tersebut pada situs UE dan jurnal resmi UE.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009