Tentunya kami berharap tidak akan ada lagi karyawan industri rokok yang terpapar COVID-19, sehingga menghindarkan pabrik tersebut untuk menutup sementara,

Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto memprediksi target penerimaan cukai rokok akan terganggu, apabila kasus Sampoerna menimpa industri rokok lain, sehingga pengusaha perlu meningkatkan pengawasan dan menjalankan protokol COVID-19 dengan ketat.

"Ini yang harus dipikirkan, jika hal serupa kembali terjadi, pasti kinerja industri rokok akan terganggu. Dampak selanjutnya, target penerimaan cukai rokok yang telah ditetapkan pasti tidak akan tercapai dan kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK akan lebih besar," kata Adik ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, pada tahun ini target penerimaan cukai rokok secara nasional dipatok sebesar Rp180,5 triliun. Target tersebut lebih besar dari usulan awal Rp179,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Target tersebut juga lebih tinggal dari target penerimaan cukai pada APBN 2019 yang hanya Rp165,5 triliun.

"Tentunya kami berharap tidak akan ada lagi karyawan industri rokok yang terpapar COVID-19, sehingga menghindarkan pabrik tersebut untuk menutup sementara," ujar Adik kepada wartawan.

Baca juga: Sri Mulyani prediksikan penerimaan perpajakan kurang Rp403,1 triliun

Adik meminta pemerintah untuk melakukan komunikasi intensif dengan dunia usaha, terutama kalangan industri manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja (SDM), agar tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) – selama masa krisis akibat pandemic COVID-19.

Kadin, kata dia, sangat memahami beratnya situasi yang dihadapi dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan sektor lain yang melibatkan banyak tenaga kerja.

"Namun demikian, PHK bukanlah pilihan yang tepat, bahkan (PHK) bisa membuat krisis berkepanjangan, sehingga ke depan membutuhkan ongkos mahal untuk recovery," katanya.

Adik mendorong pelaku usaha optimistis, dan meminta pemerintah lebih aktif melakukan komunikasi dengan kalangan industri, serta memberikan bantuan solusi, minimal menjadi mediator tentang skema yang bisa disepakati kedua belah pihak (industri dan pekerja) selama masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY selamatkan Rp7,29 miliar dari rokok ilegal

Merujuk kasus PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (grup Philip Morris International Inc), Kadin Jatim mengapresiasi, karena memiliki komitmen tinggi terhadap nasib karyawannya, serta patut dijadikan contoh bagi perusahaan lainnya.

"HM Sampoerna menjamin dan memastikan tidak ada PHK selama masa sulit akibat Coronavirus. Meski ada sebagian kegiatan yang dihentikan, namun karyawannya tetap digaji sampai kegiatan normal kembali," katanya.

Ia mengaku, HM Sampoerna meski sempat diterpa isu tidak sedap terkait dengan produknya setelah karyawannya diketahui positif COVID-19, namun tetap bisa menjelaskan secara tenang dan logis kepada publik, bahwa paparan virus pada produk sigaret, khususnya SKM dan SPM, sebagai sesuatu yang mustahil terjadi.

Baca juga: Gugus Tugas Jatim umumkan 63 karyawan Sampoerna positif COVID-19

"Selama proses produksi, mulai dari bahan baku hingga menjadi batangan sigaret dan berada dalam kemasan, semuanya dilakukan secara otomasi (mesin). Pada proses produksi SKM dan SPM sama sekali tidak tersentuh tangan manusia sehingga mustahil produk rokok terpapar virus sebagaimana isu berkembang," kata Adik.


Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020