Jakarta (ANTARA News) - Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April dan Pilpres 8 Juli dinilai banyak melanggar prinsip-prinsip Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Penilaian itu terungkap pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berlangsung Rabu di Kantor DPP PDIP Lenteng Agung Jakarta.

"Pelanggaran prinsip dasar penyelenggaraan Pemiu karena banyak ditemukannya pelanggaran termasuk kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan hilangnya hak politik rakyat, sehingga mereka tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres," demikian salah satu butir rekomendasi Rakernas PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Pramono Anung.

PDIP menegaskan, Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sehubungan dengan itu, Rakernas PDIP mendesak DPP Melalui Fraksi PDIP di DPR RI agar meminta pertanggungjawaban KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Pemerintah selaku penanggung jawab Pemilu atas berbagai kekisruhan yang terjadi selama Pemilu.

Selanjutnya, PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi hukum akan tetap menghormati proses Pilpres yang tengah berlangsung dan akan mengedepankan langkah-langkah hukum terhadap penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran tersebut.

Rakernas PDIP juga kembali menegaskan komitmen partai ini untuk menjaga kedaulatan NKRI, mempertahankan ideologi Pancasila serta menjalankan amanat UUD 1945 serta menjaga kemajemukan bangsa.

Rakernas memutuskan menyerahkan kepada Ketua Umum Megawati Sukarnoputri sekaligus calon presiden untuk mengambil langkah strategis yang dipandang perlu dalam menyikapi dinamika politik dan arah serta kebijakan politik partai ke depan.

Rakernas PDIP ini diikuti oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 33 provinsi se-Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009