Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam Rapat Kerja Nasional VI, Rabu, menilai penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April dan Pilpres 8 Juli melanggar prinsip-prinsip Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, (LUBER), jujur dan adil (JURDIL) serta bermartabat.

"Pelanggaran prinsip dasar penyelenggaraan Pemiu karena banyak ditemukan pelanggaran termasuk kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan hilangnya hak politik rakyat sehingga tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres," demikian salah satu butir rekomendasi Rakernas PDIP yang ditandatangi Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Pramono Anung.

Rakernas PDIP kemudian mendesak Fraksi PDIP di DPR RI untuk meminta KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Pemerintah selaku penanggungjawab Pemilu bertanggungjawab atas kekisruhan selama Pemilu.

Namun, PDIP akan tetap menghormati proses Pilpres yang tengah berlangsung, seraya mengedepankan langkah-langkah hukum terhadap penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran tersebut.

Rakernas PDIP juga kembali menegaskan komitmen partai ini untuk menjaga kedaulatan NKRI, mempertahankan ideologi Pancasila, dan menjalankan amanat UUD 1945 serta menjaga kemajemukan bangsa.

Rakernas sehari yang diikuti pengurus DPD dari 33 provinsi se Indonesia ini memutuskan meminta Ketua Umum Megawati Sukarnoputri untuk mengambil langkah strategis yang dipandang perlu dalam menyikapi dinamika politik dan arah serta kebijakan politik partai ke depan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009