Lion Air Group baru kembali melayani melayani jaringan domestik mulai Minggu, 10 Mei 2020.
Pontianak (ANTARA) - Officer In Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak, Fahmi menyebutkan bahwa hari ini belum ada aktivitas penerbangan khusus dari sejumlah maskapai yang ada.
"Untuk hari ini, konfirmasinya belum ada penerbangan khusus dari maskapai," ujarnya di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis.
Senada juga disampaikan Distrik Manager Lion Air Group Pontianak Lukman Nurjaman.
Baca juga: Bukan untuk mudik, Garuda mulai penerbangan Jambi-Jakarta 11 Mei
Ia menyebutkan bahwa meski hari ini izin penerbangan khusus dari Kementerian Perhubungan sudah ada, namun pihaknya belum beroperasi.
"Lion Air Group baru kembali melayani melayani jaringan domestik mulai Minggu, 10 Mei 2020," kata dia.
Ia melanjutkan, seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Pihaknya juga siap memfasilitasi calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
"Kemudian layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Manto mengatakan bahwa untuk penerbangan khusus penumpang mesti melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau lembaga layanan kesehatan setempat.
Baca juga: Garuda Indonesia tetap layani penerbangan dari Kuala Lumpur
Keterangan itu menjelaskan bahwa penumpang bebas atau negatif COVID-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar dengan metode Rapid Test/PCR/Swab Test.
Kemudian penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian COVID-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
"Penumpang wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," kata dia.
Ia menambahkan penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak – Jakarta saja.
Kemudian, konfigurasi tempat duduk penumpang harus memiliki jarak, ada kursi kosong di antara penumpang.
Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
Selanjutnya, setiap penumpang harus sudah membeli tiket untuk kembali ke Jakarta, kecuali penumpang dari Kalbar menuju keluar tidak diwajibkan tiket kembali.
"Artinya kita tidak mempermasalahkan orang akan meninggalkan Kalbar, tapi yang akan masuk Kalbar harus keluar kembali secepatnya. Memberikan nomor handphone dan data alamat yang benar mengenai lokasi tempat tinggal selama berada di Kalbar dan selama di sini wajib menerapkan protocol COVID-19, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, social distancing," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020