Jayapura (ANTARA) - Personel Polresta Jayapura Kota memberikan teguran terhadap 246 warga yang keluyuran pada malam hari karena melawati jam malam terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Papua
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa warga yang terjaring saat patroli guna menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kota Jayapura terkait dengan pembatasan jam malam relatif cukup banyak.

Kompol Heru menyebutkan dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam di Distrik Japut, Japsel Abepura, Heram, dan Distrik Muaratami tercatat 426 orang. Mereka menerima surat teguran.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih kedapatan melakukan aktivitas pada malam hari mengingat sebelummya ada sosialisasi dan imbauan.

Baca juga: Jam malam PSBB di Sidoarjo-Jatim jaring 301 orang yang melanggar

Baca juga: 250 orang terjaring langgar jam malam di Sidoarjo

Baca juga: Warga Pontianak diimbau tidak keluar rumah usai uji coba jam malam

"Tiga hari sebelumnya hanya bersifat teguran. Namun, malam ini kami tindak tegas dengan memberikan surat peringatan. Apabila masih kedapatan, kami akan menindak lebih tegas, kemudian memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menyinggung masih banyaknya pengendara yang tidak patuh aturan berlalu lintas saat terjaring, Wakapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa ke depan akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Kompol Heru mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada instruksi jam malam, Akan tetapi, ke depannya akan melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.


Ia berharap warga Kota Jayapura mematuhi anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020