Jakarta (ANTARA News) - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), H. Muhammad Yusuf Rizal minta Indonesia Coruption Watch (ICW) tidak asal bunyi (Asbun) terkait penggunaan dana Departemen Agama (Depag) dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Lira minta ICW tak Asbun dalam soal ini," kata Rizal kepada pers usai bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis sore,.
Menurut Lira, kebijakan Depag dalam penggunaan dana haji sudah cukup transparan. "Siapa pun bisa koreksi. Namun jangan menyampaikan pernyataan dugaan korupsi di Depag tanda dukungan data akurat," katanya.
"
Ia menjelaskan, jika memang ada data penyalahgunaan dana dan data itu dapat dipertanggungjawabkan hendaknya segera dilaporkan kepada pihak berwajib. "Jangan asal bunyi karena dapat menimbulkan fitnah," kata Yusuf Rizal.
ICW belum lama ini mengeluarkan pernyataan dugaan bahwa Menag M.Maftuh Basyuni mengambil keuntungan dari kontrak penerbangan haji pada musim haji tahun lalu.
Yusuf Rizal mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi penggunaan dana haji. "Misal soal biaya avtur yang oleh penerbangan ditetapkan sebesar 140 dolar per barel, dapat ditawar 92 dolar per barel. Sementara ICW memperhitungkan 60 dolar per barel. Karena adanya selisih harga itu lalu ICW membuat pernyataan pejabat Depag melakukan korupsi," katanya.
Depag, kata Rizal, melakukan kontrak bisnis secara profesional sehingga jika terjadi fluktuasi harga minyak bisa saja penerbangan memperoleh untung. Bisa pula sebaliknya, rugi. Seperti yang terjadi pada 2007 ketika harga minyak melonjak. Saat itu maskapai penerbangan minta tambahan biaya angkutan terkait naiknya harga avtur.
Dalam pertemuan selama tiga jam dengan Menag, ia juga menyebutkan bahwa Depag kini memiliki dana abadi umat (DAU) sebesar Rp1,6 triliun yang diperolah dari hasil efisiensi haji. Tapi beberapa tahun terakhir dana efisiensi itu dikembalikan ke jemaah ketika di tanah suci, misalnya pada tahun lalu untuk selisih selisih harga sewa pondokan.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009