Kendari (ANTARA News) - Artis Krisna Mukti (40) digugat ganti rugi atau "wanprestasi" oleh rekan bisnisnya Yoyon Rasmono Suryo Prabowo di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris panitia PN Kendari, Hj. Else Mangindaan di Kendari, Rabu, mengatakan gugatan wanprestasi Yoyon Rasmono yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari diwakili dua orang pengacaranya Nur Ramadhan, SH dan Baron Harahap Saleh, SH.
Pengadilan sudah menunjuk Muh Yusuf, SH sebagai hakim ketua yang akan menyidangkan gugatan Yoyon Rasmono melawan Krisna Mukti.
Namun sebelum memasuki materi gugatan PN Kendari akan menunjuk hakim mediasi yang akan memfasilitasi dua belah pihak untuk berdamai.
"Kalau penggugat dan tergugat tidak bisa berdamai maka proses sidang gugatan akan dijalankan," katanya.
Pengacara Yoyon Rasmono, Baron Harahap Saleh, SH mengatakan besaran gugatan "wanprestasi" terhadap Krinas Mukti adalah Rp370.900.741.
"Klien saya menggugat karena menilai Krisna Mukti tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam sejak sejak Februari 2007 silam hingga jumlahnya mencapai Rp370.900.741," kata Baron Harahap.
Krisna Mukti mendekam dalam rumah tahanan negara (Rutan) Punggolaka Kendari karena terbelit masalah hukum pidana dalam kasus yang lain.
"Krisna Mukti dan Yoyon Rasmono (tergugat dan penggugat) adalah rekan bisnis yang sudah saling percaya sehingga Yoyon tidak ada keraguan untuk meminjamkan uang," kata Baron.
Namun waktu berjalan hingga sekitar dua tahun penggugat curiga bahwa Krisna Mukti tidak berniat baik untuk mengembalikan uang pinjaman dimaksud sehingga menempuh jalur hukum. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009